Berbicara korupsi, memang sudah menjadi momok yang sangat serius bagi bangsa ini,. Sehingga tindak pidana korupsi ini masuk dalam kejahatan luar biasa, bersama narkoba dan terorisme. hal ini sebetulnya sudah disadari bahwa korupsi ini memiliki dampak yang sangat buruk, utamanya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. karena merugikan hidup hajat orang banyak.
Dalam waktu yang masih kurang dari satu kali duapuluh empat jam, ada satu permasalahan hukum yang menyangkut ketua hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Dari kasus korupsi yang sangat menggemparkan masyarakat ini dan menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat, "bagaimana tegaknya hukum di Indonesia? sedangkan penegak hukumnya sendiri yang dalam hal ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi tersangkut kasus korupsi? ".
Dari suatu permasalahan tersebut, ada hal bisa diambil segi positifnya, walaupun di segi lain kita sangat prihatin. Sisi positif dari permasalahan korupsi ini yang menyangkut ketua lembaga Mahkamah Konstitusi ini adalah " membumikan hukuman mati bagi koruptor ".
Wacana ini memang sudah lama di dengung-dengungkan, namun masih menjadi wacana dan masih "debatable" dalam kalangan akademisi, masyarakat, dan para praktisi hukum. Dengan kasus yang menjerat ketua lembaga Mahkamah Komstitusi ini adalah langkah awal dalam hukuman mati bagi koruptor.
hukuman mati sendiri dalam UU tindak pidana korupsi memang belum di atur. namun ada banyak pihak yang sangat menginginkan hukuman mati bagi koruptor, misalkan saja Jimly Ashidiqi mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menginginkan hukuman mati bagi koruptor yang dalam kasus ini adalah mantan koleganya Akil Mochtar.
Untuk itu, kiranya akan sangat penting untuk ada pengkajian secara ilmiah dalam wacana "Hukuman Mati Bagi Koruptor".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar