pasang iklan
pasang iklan

Minggu, 06 Oktober 2013

"PERPU" LANGKAH PENYELAMATAN MK ( TEPAT/TIDAK TEPAT )

Berawal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesi Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengeluarkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang ditujukan dalam rangka penyelamatan krisis di Mahkamah Konstitusi.

Dari rencana itu, ada sebuah kontroversi terkait rencana penerbitan perpu dalam rangka penyelamatan Mahkamh Konstitusi. Menurut Jimly, perpu itu inkonstitusional.

"Itu adalah langkah inkonstitusional dan tidak menyelesaikan masalah," kata Jimly saat dihubungi, Sabtu (6/10/2013).

Menurut Jimly, langkah presiden tidak tepat. Rencana membuat Perpu dinilai emosional.

"Antara masalah yang dihadapi dengan tindakan yang dilakukan sama sekali tidak nyambung. Kalau soal masyarakat marah tentu harus dimaklumi, tapi kita tidak boleh jadikan emosi sesaat sebagai sumber referensi dalam membuat keputusan seperti dengan ujug-ujug membuat Perpu," tutur Jimly.

Namun, di satu sisi Mahfud MD. menilai langkah yang akan dilakukan Susilo Bambanng Yudhoyono sudah tepat, dan beliau mendukung penuh. begitu juga dengan Yuzril Iza Mahendra mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Hal ini untuk mengatasi krisis di MK paska ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.

"Langkah Presiden SBY untuk mengeluarkan perpu untuk mengubah Undang-Undang (UU) MK adalah langkah yang tepat untuk atasi krisis yang melanda MK," ujar Yusril seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/10).

Menurut dia, mustahil jika ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi. Yusril mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti yang telah diatur UU, namun dibatalkan oleh MK sendiri.

"MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Namun, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri. Tindakan seperti itu tidak etis," lanjut dia.

Yusril menambahkan ada kesan kuat MK ingin menjadi superior. Hal tersebut terjadi sejak zaman kepemimpinan Jimly, sehingga setiap UU yang membatasi MK mau mereka batalkan.

"Termasuk kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK," terang Yusril.

Perpu tersebut, lanjut Yusril, hendaknya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu. Yusril mengharapkan jika nanti perpu sudah disahkan DPR menjadi UU, maka MK jangan lagi menguji UU yang mengatur dirinya.


Melihat dari itu semua, penulis berpendapat bahwa sesuatu peraturan yang sifatnya konstitusional dalam menghadapi krisis mengenai suatu lembaga tinggi negara tidaklah masalah, apalagi lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi yang notabenya adalah Guardian of Constitusional. sehingga diperlukan suatu langkah yang cepat dan tepat.


Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/yusril-dukung-presiden-sby-terbitkan-perpu-mahkamah-konstitusi.html
http://news.detik.com/read/2013/10/06/080243/2379005/10/jimly-perpu-yang-disiapkan-sby-untuk-mk-inkonstitusional?991104topnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia