pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 17 Agustus 2013

“SOCIAL TRUST” REFLEKSI KEMERDEKAAN NKRI



Dalam masyarakat sekarang saat ini timbul krisis “social trust” atau kepercayaan sosial, dimana ini akan menimbulkan disintegrasi dalam masyarakat Indonesia, ini terlihat dari berbagai konflik yang timbul di berbagai daerah, pilkada yang mengutamakan calon yang berasal dari daerah masing-masing, sampai adanya gerakan sparatis yang ingin memisahkan dirinya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melihat gambaran masyarakat di atas kita sebagai anak bangsa, memiliki tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah negara yang kita cintai, terutama bagi para kaum terpelajar, karena berkah paling utama dari kemerdekaan adalah pendidikan seluas-luasnya bagi bangsa indonesia.

Kaitanya dengan “Social Trust” kita sebagai anak bangsa berkewajiban mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam negeri yang kita cintai, namun dalam mewujudkanya kita membutuhkan “Social Trust” atau kepercayaan sosial. Dengan kepercayaan sosial kita akan lebih mudah mewujudkan cita-cita bangsa ini.

Namun demikian mewujudkan “Social Trust” tidaklah segampang membalikan telapak tangan, butuh cara-cara yang efisien dan tepat, utamanya adalah menciptakan pemahaman yang sama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Salah satu cara yang sangat efisien adalah menegakan hukum dalam negeri ini, dengan melakukan reformasi hukum secara menyeluruh, kesuksesan reformasi hukum pengaruhi beberapa faktor, anatara lain : masyarakat, penegak hukum, pembuat hukum, dan hukumnya itu sendiri.

Kedua adalah mewujudkan pemahaman yang sama dalam suatu masyarakat, yang akan menjadi landasan bagi kita dalam berbangsa dan bernegara, dan landasan berbangsa dan bernegara kita adalah Pancasila. Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia adalah dasar yang sangat kokoh dalam mewujudkan masyarakat yang mempunyai “Social Trust” atau kepercayaan sosial. Karena dalam Pancasila mempunyai nilai-nilai yang baik, toleransi adalah nilai yang sangat penting yang ada pada Pancasila dalam mewujudkan kepercyaan sosial.

Ini sangat cocok sekali dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, sehingga dalam mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang kuat, ini merupakan cita-cita para pendiri Negara Republik Indonesia, mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita para pendiri Negara Indonesia dengan “Social Trust” dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang kuat, mandiri, taat hukum.

Oleh : Dwiky Agil Ramadhan, staf penelitian Lembaga kajian Hukum Sosial. Ketua Divisi Pusat Seni Informasi, dan Anggota HMI

 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia