menurut mahzab historis satu-satunya sumber hukum adalah kesadaran hukum suatu bangsa.
keadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. pandangan itu bukanlah merupakan pertimbangan rasional, bukanlah merupakan produk pertimbangan menurut akal, tetapi berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu agama, politik, ekonomi dan lainya. pandangan ini selalu berubah oleh karena itu hukumnya pun selalu berubah juga. kosekuensinya ialah tidak ada isi hukum yang berlaku objektif, yaitu yang dapat diterima semua orang secara ilmiah
menurut paul schoten kesadaran hukum merupakan suatu kategori, yaitu pengertian yang aprioritis umum tertetu dalam hidup kejiwaan kita yang menyebabkan kita dapat memisahkan antara hukum dan kebatilan yang tidak ubanhya benar dan tidak benar baik dan buruk
kalau keadaan berjalan normal menurut hukum tidak banyak terjadi pelanggaran atau kejahatan orang tidak akan memasalahkan tentang kesadaran hukum, mungkin masyarakat sudah berpendapat sudah selayaknya hukum dijalankan dan ditegakan, namun bila sering terjadi kejahatan, pembunuhan, perampokan pemerkosaan, barulah kesadaran hukum baru dipermasalahkan
dalam hal kekinian kita jumpai dalam masyarakat kita bahwa banyak yang mempermasalahkan kesadaran hukum dalam masyarakat dan banyak tindak kejahatan yang terjadi, ini menunjukan bahwa kesadaran hukum dalam masyarakat kita mengalami krisis
lalu bagaimana hukum bisa ditegakan bila masyarakat tidak sadar akan hukum itu sendiri? bila kita kaji hukum yang baik itu dipengaruhi beberapa faktor antara lain hukumnya sendiri, penegak hukum, pembuat peraturan/hukum dan masyarakat, masyarakat disini sangatlah penting dalam penegkana hukum. dan penegakan hukum dimulai dengan kesadaran hukum dalam masyarakat.
oleh karena itu sebagai masyarakat, menjalankan hukum dan menegakan hukum adalah tanggung jawab masyarakat itu sendiri, tapi dalam kenyataan masyarakat saat ini sering menyalahkan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. ini perlu di cermati bagi kalangan para ahli hukum untuk menjadi pelopor dalam membangun kesadaran hukum dalam masyarakat.
oleh dwiky agil ramadhan
referensi: berbagai sumber
INFO
PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal
murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya,
silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar