akhir-akhir ini dalam berbagai berita baik itu suarat kabar maupun media elektronik memberitakan pengangkata Patrialis Akabar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini ada yang terbesit dalam permasalah ini.
yaitu seorang presiden mempunyai hak mengusulkan calon hakim Mahkamah Konstitusi, ini memang sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, ada tga lembaga yang boleh mengusulkan hakim mahkamah konstitusi, ketiga lembaga itu adalah Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Mahkamah Agung/MA.
sebetulnya dalam pengusulan calon hakim Mahkamah Konstitusi ini dan pemilihanya ada dua lembaga yang membuat calon hakim Mahkamah Konstitusi bermuatan Politik yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, hal ini justru akan mengusik Independesi Mahkamah Kostitusi
Mahkamah Konstitusi yang seharusnya netral, mandiri, dan bebas dari intervensi lembaga lain, bila kita menilik sekarang ada Akil Mockhtar yang merupakan kader parpol golkar, lalu Hamdan Zoelva yang anggota PBB dan sekarang yang Patrialis Akbar.
mungkin ke tiga nama diatas memang pantas menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, namun dikarenakan mereka adalah anggota kader parpol dimumgkinkan dalam melakukan tugas dan fungsnya keputusan Mahkamah Konstitusi akan memihak salah satu pihak.
apalagi salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah memutus perkara/sengketa pemilu yang notabeya adalah adalah parpol adalah peserta pemilu, hal ini menimbulkan kecemasan tentang independensi mahkamah Konstitusi.
semoga saja para hakim Mahkamah Konstitusi mampu menjaga Independensi lembaganya, walaupun mereka anggota parpol untuk itu dalam UU MK sebaiknya di atur ulang dalam pemilihan anggota hakim MK
oleh dwiky agil ramadhan
INFO
PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal
murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya,
silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar