Indonesia adalah negara yang besar baik penduduknya maupun wilayahnya bahkan sumber daya alamnya, namun dalam realita dalam masyarakat, kehidupan masyarakat saat ini jauh dari angan-angan para pendiri bangsa ini yang berjuang untuk kemerdekaan republik Indonesia dan mewujudkan negara ini menjadi adil dan makmur.
tujuan para pendiri bangsa ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, dimana tujuan negara republik indonesia ini termuat secara kontekstual, yang jika tujuan itu tercapai maka akan mewujudkan yang namanya masyarakat madani atau civil society.
namun dalam mewujudkan civil society tersebut dewasa ini masih banyak mengalami kendala, dan kendala yang paling besar bagi bangsa ini untuk mewujudkan civil society adalah minimnya cendekiawan di masa ini, kita membutuhkan tokoh-tokoh para cendikiawan, semacam M. Natsir dkk.
karena cendekiawan adalah salah satu faktor utama dalam mewujudkan masyarakat madani, dimana para cendekiawan ini adalah pelopor dalam pembentukan sosial dan masyarakat, kita membutuhkan para cendekiawan ini untuk menjadiuntuk mewujudkan kesadaran baru masyarakat terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
namun sayangnya di era sekarang kita mengalami krisis cendekiawan dalam arti sangat sedikit cendekiawan yang ada pada saat ini, ini mungkin ditunjang sengan sistem masyarakat yang masih berpandangan hidup untuk menjadi pekerja atau pegawai yang arah pemikiranya hanya menjadi pengikut saja padahal dalam masyarakat madani intinya adalah suatu masyarakat itu mandiri, kritis, namun taat pada hukum yang berlaku.
untuk itu penulis mengajak kepada pembaca sekalian marilah kita wujudkan iklim masyarakat madani dan mulai dari kita sendiri, dengan cara kita lakukan dalam kegiatan sehari-hari kita sesuai dengan ciri-ciri masyarakat madani demi terwujudnya tujuan negara, dan budayakan iklim tersebut untuk menunjang munculnya para cendekiawan sebagai salah satu faktor penting dalam civil society
INFO
PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal
murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya,
silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar