perbincangan mengenai pengangkatan Patrialis Akbar oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjadi kontroversial dalam masyarakat. melaui kepres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli yang
isinya pada pokoknya pertama: memberhentikan dengan hormat dari jabatan
Hakim Konstitusi masing-masing atas nama Maria Farida Indrati dan Achmad
Sodiki. Kedua, mengangkat dalam jabatan Hakim Konstitusi masing-masing atas nama Maria Faria Indrati, dan Patrialis Akbar.
dalam hal pengangkatan ini sebetulnya melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terutama pasal 19 dan pasal 20 ayat (1) dimana dalam pasal 19 menyebutkan bahwa pencalonan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, hal inilah yang tidak dilakukan dalam pengangkatan Patrialis Akbar menjadi Hakim MK
Selain itu pengangkatan itu juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang Bersih, Undang-Undang PTUN No 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Negara. dan bahkan melanggar Asas-asas Umum pemerintahan yang Baik atau AUPB
Sebetulnya bila pengangkatan ini adalah tepat namun caranya saja yang salah, Patrialis Akbar sendiri adalah sosok yang tepat dan sudah mempunyai kriteria dan syarat-syarat untuk mrnjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebaiknya pemerintah tidak gegabah dalam menjalankan pemerintahanya terutama dalam melakukan pengangkatan pejabat negara, harus sesuai dengan prosedur yang benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan terutamanya untuk bidang yang menjadi sorotan masyarakat seperti di bidang hukum.
oleh dwiky agil ramadhan
referensi :
UU MK
Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang Bersih
Undang-Undang PTUN No 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Negara.
AUPB
INFO
PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal
murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya,
silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar