Selasa, 28 April 2015

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara[1]
Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :
1.         Hukum tertulis
Berupa tiap peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.         Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik.



[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36. 

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN ARTI PENTING CONTRACT DRAFTING


-      Bentuk –bentuk perjanjian ;
  • tertulis
  • tidak tertulis
-      Kontrak -------------à adalah sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, jadi kontrak  Lebih sempit dari perjanjian
-      Kontrak tidak lain adalah perjanjian (tertulis )  itu sendiri
     dimana dalam pasal 1233  KUH. Pdt disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan 
     dilahirkan  
     dari :
  1. Perjanjian
  2. Undang-undang
-       Apabila kita mengacu dari berbagai buku dan tulisan ilmiah, maka kata kontrak dapat diartikan :
“Sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis  sebagai suatu alat bukti  bagi para pihak yang berkepentingan  atau dengan kata lain kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut “
arti penting suatu kontrak adalah :
1.     untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan,
2.    Untuk mengetahui secara jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut,
3.    untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus, apa  yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,
4.    Untuk mengetahui syarat 2x berlakunya kontrak tersebut,
5.    Untuk mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum bila terjadi perselisihan antara para pihak,
6.    Untuk mengetahu kapan berakhirnya kontrak, atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut,
7.    Sebagai alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi,

8.    Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila terjadi perselisihan dikemudian hari

sumber : catatan kuliah praktik kontrak pak Prian

contoh surat kuasa khusus

SURAT KUASA


Yang bertandatangan dibawah ini :                                                                           
Nama Jabatan              : Kepala Desa Widodomartani
Berkedudukan            :Jl. Desa widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam hal ini telah memilih domisili hukum pada alamat kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada :                                       
  1. Fajar Sutrisno, S.H. M. Hum
  2. Sudarsono S.H M. Hum
            Kewarganegara Indonesia, Advokat/ Pengacara/ Konsultan hukum yang beralamat di Bausasran DN III/978 Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta_______________________________________________________________
            ___________________________KHUSUS                                                            
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai tergugat dalam sengketa No.:01/G/2009/PTUN.Y.K. melawan Suwadi Cipto Suharto. Sebagai Penggugat   ______
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, jawaban menghadap dan menghadiri persidangan, membuat duplik, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, menyatakan Banding, membuat Memori Banding, menyatakan Kasasi dan membuat Memori Kasasi atau singkatnya mengambil segala tindakan yang penting dan berguna bagi pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.                                                                  
      Yogyakarta, 23 Februari 2009
Penerima Kuasa


Suwadi Cipto Suharto
Pemberi Kuasa


Kepala Desa widodomartani


Sabtu, 11 April 2015

KEWENANGAN PENGUJIAN TAP MPR DALAM 
                               PRESPEKTIF HUKUM PERUNDANG UNDANGAN                                                                    
(Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011)
Oleh : Dwiky Agil Ramadhan[1]

I. PENDAHULUAN
Dewasa ini, perkembangan hukum perundang-undangan di Indonesia berkembang dengan dinamis, terutama dalam bentuk dan hirarki peraturan perundang-undangan. Perkembangan yang sangat terlihat adalah bagaimana kedudukan TAP MPR yang dalam perkembangan hukum di Indonesia hilir masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1) TAP MPR  masuk lagi dalam hirarki perturan perundang-undangan. Namun, yang menjadi permasalah setelah masuknya TAP MPR dalam sistem peraturan perundang-undangan adalah bagaimana status pengujian TAP MPR yang ada, khususnya bilamana TAP MPR itu bertentangan dengan Konstitusi. Lembaga mana yang berhak atau berwenang menguji TAP MPR ? maka,berangkat dari permasalahan tersebut, dalam tulisan ini berusaha menjawab siapa lembaga yang berwenang dalam menguji TAP MPR.

Selasa, 24 Maret 2015

KONSEP PEMIKIRAN NEGARA HUKUM

Istilah negara hukum sendiri sering disamakan dengan konsep rechtstaat dan negara hukum adalah terjemahan dari rechtstaat.[1] Negara hukum ialah negara dimana pemerintah dan semua pejabat-pejabat hukum mulai dari Presiden, Hakim, Jaksa, anggota-anggota legislative, semuanya dalam menjalankan tugasnya didalam dan diluar jam kantornya taat kepada hukum.  Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi hukum, dan mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.[2] Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat.[3]

Namun, negara hukum juga dibedakan menjadi dua konsep, dimana dalam konsep eropa kontinental dinamakan “Rechtstaat”, dan juga dalam konsep Anglo Saxion yang sering kita kenal dengan dana “  The Rule Of Law”.  Dimana dalam kedua konsep negara hukum tersebut mempunyai dua konsepsi yang berbeda.  The Rule of Law dalam lberbagai literatur memiliki pengertian yang sama dengan negara hukum, demikian juga dengan Rechtsaat

Sabtu, 21 Maret 2015

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI ATAU SARJANA



Negara merupakan organisasi tertinggi diantara satu kelompok  atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup  di di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[1] Namun, kita juga dapat melihat beberapa pengertian lain yang diungkapkan oleh beberapa sarjana sebagaimana yang dikutip oleh Max Boli Sabon, dkk sebagai berikut :[2]

Minggu, 15 Maret 2015

Sekilas Teori Peraturan Perundang-Undangan



Pada negara yang berdasarkan atas hukum, maka semua aturan harus didasarkan pada huku yang berlau. Demikian juga setiap jenis peraturan harus dirancang, dikonsep, dan diundangkan secara benar serta berdasarkan prosedur atau tata cara yang sah.

Berkaitan dengan norma hukum dan tata urutan atau hirarkinya, Hans Kelsen mengemukakan mengenai teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufenbautheorie) yakni :

“norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam satu hirarki tata susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar (groundnorm).:”[1]

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia