DPS sebagai pengawas memiliki kesamaan dengan fungsi komisaris. Bedanya,
kepentingan komisaris dalam melakukan fungsinya adalah memastikan bank agar
bank tersebut selalu menghasilkan keuntungan. Namun kepentingan DPS adalah
menjaga kemurnian syariah (ajaran Islam) dalam kegiatan operasional perbankan.
Oleh karena itu, kedudukan komisaris dan DPS mempunyai potensi untuk melahirkan
konflik, sebab DPS harus berpihak pada kemurnian syariah sedangkan komisaris harus
berpihak pada keuntungan yang lebih condong mengarah pada penyimpangan syariah.
Jadi DPS merupakan lembaga yang khas yang hanya dimiliki oleh lembaga
keuangan yang berbasis syariah. Tugasnya sangat berat yaitu sebagai pengawas
kegiatan usaha bank agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah. Dalam
menjalankan tugas tersebut maka DPS perlu dibekali dengan wewenang yang cukup
dan harus membuat aturan yang rinci mengenai kedudukannya. Hal tersebut akan
membuat prinsip GCG lebih mudah diterapkan dalam DPS.[1]
Menurut Dubai Islamic Banking, tugas penting seorang DPS
(terjemahan secara bebas) adalah:[2]
1.
DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam
menerapkan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukannya
2.
DPS mengawasi pengembangan semua
produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melanggar syariah
3.
DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang
tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan
kesesuaiannya kepada syariah
4.
DPS menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai
transaksi-transkasi di bank syariah untuk memastikan kepatuhan kepada syariah
5.
DPS memastikan koreksi
pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi syariah. Jika ada
pelanggaran, anggota DPS harus mengoreksi penyimpangan itu dengan segera agar
disesuaikan dengan prinsip syariah
6.
DPS memberikan supervise untuk program pelatihan syariah
7.
DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang
kepatuhannya kepada syariah. Dengan pernyataan ini, seorang DPS memastikan
kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah
8.
DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang
sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.
Dalam PBI No. 11/33/PBI/2009 dinyatakan bahwa tugas dan tanggung Dalam
PBI No. 11/33/PBI/2009 dinyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab DPS adalah
memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mangawasi kegiatan bank agar
sesuai dengan prinsip syariah.[3]
Tugas dan tanggung jawab DPS dalam pengawasan terhadap pemenuhan prinsip
syariah dalam mendukung pelaksaan GCG pada perbankan syariah adalah sebagai
berikut;[4]
a)
Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman
operasional dan produk yang dikeluarkan bank
b)
Mengawasi proses pengembangan produk
baru bank agar sesuai dengan fatwa DSN-MUI
c)
Meminta fatwa kepada DSN-MUI
untuk produk baru bank yang belum ada faktanya
d)
Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah
terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa
bank
e)
Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuak
nerja bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, DPS wajib menyampaikan laporan hasil
pengawasan DPS secara berkala dalam waktu 6 (enam) bulan sekali kepada Bank
Indonesia. DPS dalam menjalankan
tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap operasional perbankan syariah juga
mempunyai kewajiban sebagai berikut;[5]
1.
Mengikuti fatwa-fatwa DSN
2.
Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang
dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN
3.
Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan syariah yang
diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
setahun
Dalam
rangka menjalankan tugas-tugas tersebut, DPS berhak dan mempunyai wewenang
untuk:[6]
1. Memberikan pedoman atau garis-garis besar
syariah, baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran dana serta kegiatan bank
lainnya
2. Mengadakan perbaikan seandinya suatu produk
yang telah atau sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah
Aktivitas
DPS dalam melaksanakan pengawasan syariah, menurut Briston dan Ashker, ada tiga
macam, yaitu:[7]
a)
Ex ante auditing
Aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan
terhadap berbagai kebijakan moral yang diambil dengan cara melakukan review
terhadap keputusan-keputusan manajemen dan melakukan review terhadap semua
jenis kontrak yang dibuat manajemen bank syariah dengan semua pihak. Tujuannya
adalah untuk mencegah bank syariah melakukan kontrak yang melanggar
psinsip-prinsip syariah.
b)
Ex post auditing
Aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan
terhadap laporan kegiatan (aktivitas) dan laporan keuangan bank syariah. Tujuannya
adalah untuk menelusuri kegiatan dan sumber-sumber keuangan bank syariah yang
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
c)
Perhitungan dan pembayaran zakat
Aktivitas pengawasan syariah dengan memeriksa kebenaran
bank syariah dalam menghitung zakat yang harus dikeluarkan dan memeriksa
kebenaran dalam pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Tujuannya
adalah untuk memastikan agar zakat atas segala usaha yang berkaitan dengan
hasil usaha bank syariah telah dihitung dan dibayar secara benar oleh manajemen
bank syariah.
Rifaat
Karim menebutkan ada 3 model pengawasan syariah oleh DPS yang diwujudkan dalam
bentuk organisasi DPS, yaitu;[8]
1. Model Penasihat
Model ini dilakukan dengan menjadikan pakar-pakar syariah
sebagai penasihat semata dan kedudukannya dalam organisasi adalah sebagai
tenaga part time, yang datang ke kantor jika diperlukan.
2. Model Pengawasan
Model ini ditandai dengan adanya pengawasan syariah yang
dilakukan oleh beberapa pakar syariah terhadap bank syariah dengan secara rutin
mendiskusikan masalah-masalah syariah dengan para pengambil keputusan
operasional muapun keuangan organisasi.
3. Model departemen syariah
Dengan model ini, para pakar syariah bertugas full
time, didukung oleh staf tekhnis yang membantu tugas-tugas pengawasan
syariah yang telah digariskan oleh ahli syariah departemen tersebut.
Selain ke tiga model diatas, ada model variasi atas model
departemen syariah yaitu dengan memperluas tugas dan ruang lingkup departemen
internal audit dengan memasukkan aspek syariah. Departemen internal audit bank
syariah akan menjadi fungsi pendukung DPS dalam melaksanakan tugas-tugas
pengawasan syariah sehingga departemen internal audit akan bekerja
berdasarkan panduan DPS untuk hal-hal
yang berkaitan dengan aspek syariah dan melaporkan temuan-temuannya dalam aspek
syariah kepada DPS.[9]
Peran DPS di bank syariah memiliki hubungan yang kuat
dalam pencapaian pelaksanaan GCG pada perbankan yang berbasis syariah.
Kepatuhan syariah dalam perbankan syariah merupakan hal yang menjadi pengawasan
dari DPS yang menyangkut dengan reputasi bank syariah di mata masyarakat.
Karena jika terjadi pelanggaran syariah dalam perbankan syariah, hal tersebut
akan merusak citra bank syariah sehingga merusak kepercayaan masyarakat
terhadap bank syariah. Oleh karena itu peran DPS di bank syariah harus
dioptimalkan, kualifikasi untuk menjadi DPS semakin diperketat serta
formalisasi peran DPS harus benar-benar diwujudkan dalam perbankan syariah.
[1] Ibid, hal 150
[2]
Agustianto (Sekjen DPP IAEI dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan dan Fiqh
Muamalah Perbankan di Pascarjana Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI
Az-Zahra), Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan
Pascasarjana PSTTI UI, “ Dewan Pengawas Syariah dan Manajemen Resiko Perbankan Syariah”, <http:www.mei_azzahra.com/…/dewan-pengawas-syariah-dan-manajemen-resiko-bank-syariah>
diakses tanggal 22 April 2016.
[3]
PBI No.11/33/PBI/2009, Pasal 47 ayat (1).
[4]
PBI No. 11/33/PBI/2009, Pasal 47 ayat (2).
[5]
Keputusan DSN MUI No.03 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan
Anggota Dewan Pengawas Syariah, dikutip dari Adrian Sutedi, Op cit.,
hal. 143
[6]
Adrian Sutedi, Ibid., hal. 143
[7] Ibid.,
hal. 144-145.
[8]
Agustianto, “Optimalisasi DPS Perbankan Syariah”, http://www.scribd.com/.../optimalisasi-dewan-pengawas-syariah-3-agustianto , diakses tanggal 25 April 2016.
[9] Ibid.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar