pasang iklan
pasang iklan

Senin, 15 Agustus 2016

Peranan Dewan Pengawas Syariah Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Pada Perbankan Syariah

DPS sebagai pengawas memiliki kesamaan dengan fungsi komisaris. Bedanya, kepentingan komisaris dalam melakukan fungsinya adalah memastikan bank agar bank tersebut selalu menghasilkan keuntungan. Namun kepentingan DPS adalah menjaga kemurnian syariah (ajaran Islam) dalam kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, kedudukan komisaris dan DPS mempunyai potensi untuk melahirkan konflik, sebab DPS harus berpihak pada kemurnian syariah sedangkan komisaris harus berpihak pada keuntungan yang lebih condong mengarah pada penyimpangan syariah.
Jadi DPS merupakan lembaga yang khas yang hanya dimiliki oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah. Tugasnya sangat berat yaitu sebagai pengawas kegiatan usaha bank agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan tugas tersebut maka DPS perlu dibekali dengan wewenang yang cukup dan harus membuat aturan yang rinci mengenai kedudukannya. Hal tersebut akan membuat prinsip GCG lebih mudah diterapkan dalam DPS.[1]


Menurut Dubai Islamic Banking, tugas penting seorang DPS (terjemahan secara bebas) adalah:[2]
1.      DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukannya
2.       DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melanggar syariah
3.      DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah
4.      DPS menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transkasi di bank syariah untuk memastikan kepatuhan kepada syariah
5.       DPS memastikan koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah
6.      DPS memberikan supervise untuk program pelatihan syariah
7.      DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhannya kepada syariah. Dengan pernyataan ini, seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah
8.      DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.
Dalam PBI No. 11/33/PBI/2009 dinyatakan bahwa tugas dan tanggung Dalam PBI No. 11/33/PBI/2009 dinyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab DPS adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mangawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.[3]
Tugas dan tanggung jawab DPS dalam pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam mendukung pelaksaan GCG pada perbankan syariah adalah sebagai berikut;[4]
a)      Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank
b)       Mengawasi proses pengembangan produk baru bank agar sesuai dengan fatwa DSN-MUI
c)      Meminta fatwa  kepada DSN-MUI untuk produk baru bank yang belum ada faktanya
d)     Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank
e)      Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuak nerja bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS secara berkala dalam waktu 6 (enam) bulan sekali kepada Bank Indonesia.  DPS dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap operasional perbankan syariah juga mempunyai kewajiban sebagai berikut;[5]
1.        Mengikuti fatwa-fatwa DSN
2.        Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN
3.        Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan syariah yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun
Dalam rangka menjalankan tugas-tugas tersebut, DPS berhak dan mempunyai wewenang untuk:[6]
1.      Memberikan pedoman atau garis-garis besar syariah, baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran dana serta kegiatan bank lainnya
2.      Mengadakan perbaikan seandinya suatu produk yang telah atau sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah
Aktivitas DPS dalam melaksanakan pengawasan syariah, menurut Briston dan Ashker, ada tiga macam, yaitu:[7]
a)         Ex ante auditing
Aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kebijakan moral yang diambil dengan cara melakukan review terhadap keputusan-keputusan manajemen dan melakukan review terhadap semua jenis kontrak yang dibuat manajemen bank syariah dengan semua pihak. Tujuannya adalah untuk mencegah bank syariah melakukan kontrak yang melanggar psinsip-prinsip syariah.

b)        Ex post auditing
Aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kegiatan (aktivitas) dan laporan keuangan bank syariah. Tujuannya adalah untuk menelusuri kegiatan dan sumber-sumber keuangan bank syariah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
c)         Perhitungan dan pembayaran zakat
Aktivitas pengawasan syariah dengan memeriksa kebenaran bank syariah dalam menghitung zakat yang harus dikeluarkan dan memeriksa kebenaran dalam pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan agar zakat atas segala usaha yang berkaitan dengan hasil usaha bank syariah telah dihitung dan dibayar secara benar oleh manajemen bank syariah.
Rifaat Karim menebutkan ada 3 model pengawasan syariah oleh DPS yang diwujudkan dalam bentuk organisasi DPS, yaitu;[8]
1.      Model Penasihat
Model ini dilakukan dengan menjadikan pakar-pakar syariah sebagai penasihat semata dan kedudukannya dalam organisasi adalah sebagai tenaga part time, yang datang ke kantor jika diperlukan.
2.      Model Pengawasan
Model ini ditandai dengan adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh beberapa pakar syariah terhadap bank syariah dengan secara rutin mendiskusikan masalah-masalah syariah dengan para pengambil keputusan operasional muapun keuangan organisasi.
3.      Model departemen syariah
Dengan model ini, para pakar syariah bertugas full time, didukung oleh staf tekhnis yang membantu tugas-tugas pengawasan syariah yang telah digariskan oleh ahli syariah departemen tersebut.
Selain ke tiga model diatas, ada model variasi atas model departemen syariah yaitu dengan memperluas tugas dan ruang lingkup departemen internal audit dengan memasukkan aspek syariah. Departemen internal audit bank syariah akan menjadi fungsi pendukung DPS dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan syariah sehingga departemen internal audit akan bekerja berdasarkan  panduan DPS untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah dan melaporkan temuan-temuannya dalam aspek syariah kepada DPS.[9]
Peran DPS di bank syariah memiliki hubungan yang kuat dalam pencapaian pelaksanaan GCG pada perbankan yang berbasis syariah. Kepatuhan syariah dalam perbankan syariah merupakan hal yang menjadi pengawasan dari DPS yang menyangkut dengan reputasi bank syariah di mata masyarakat. Karena jika terjadi pelanggaran syariah dalam perbankan syariah, hal tersebut akan merusak citra bank syariah sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu peran DPS di bank syariah harus dioptimalkan, kualifikasi untuk menjadi DPS semakin diperketat serta formalisasi peran DPS harus benar-benar diwujudkan dalam perbankan syariah.




[1] Ibid, hal 150
[2] Agustianto (Sekjen DPP IAEI dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan dan Fiqh Muamalah Perbankan di Pascarjana Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra), Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana PSTTI UI, “ Dewan Pengawas Syariah dan Manajemen Resiko Perbankan Syariah”, <http:www.mei_azzahra.com/…/dewan-pengawas-syariah-dan-manajemen-resiko-bank-syariah> diakses tanggal 22 April 2016
[3] PBI No.11/33/PBI/2009, Pasal 47 ayat (1). 
[4] PBI No. 11/33/PBI/2009, Pasal 47 ayat (2). 
[5] Keputusan DSN MUI No.03 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah, dikutip dari Adrian Sutedi, Op cit., hal. 143 
[6] Adrian Sutedi, Ibid., hal. 143 
[7] Ibid., hal. 144-145. 
[8] Agustianto, “Optimalisasi DPS Perbankan Syariah”, http://www.scribd.com/.../optimalisasi-dewan-pengawas-syariah-3-agustianto , diakses tanggal 25 April 2016
[9] Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia