a) Pengertian
hak penguasaan atas tanah
Pengertian hak
penguasaan atas tanah adalah hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian,
dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang
dihaki. “sesuatu” yang boleh, wajib dan/atau dilarang untuk diperbuat tersebu
merupakan tolak pembeda antara berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur
dalam hukum tanah negara yang bersangkutan.[1]
Jadi hak penguasaan atas tanah yaitu hak yang memberi
wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan tanah yang dikuasainya.
Wewenang tersebut berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang harus
di perhatikan oleh pemegang haknya.
Kewajiban pemegang hak penguasaan atas tanah adalah
dengan memperhatikan asas dari hak atas tanah yaitu[2]
:
·
Fungsi
sosial atas tanah;
Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria memuat suatu
pernyataan penting mengenai hak atas tanag, yang merumuskan secara singkat
sifat kebersamaan atau kemasyarakatan hak-hak atas tanah menurut konsepsi yang
mendasari hukum tanah nasional, pasal tersebut berbunyi “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
·
Kewajiban
memelihara tanah;
Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria dihubungkan dengan
pasal 52 ayat (1) tentang kewajiban memelihara tanah yang dihaki. Pasal 15
menyatakan “ memelihara tanah, termasuk
menambah kesuburanya serta mencegah keruskaanya adalah kewajiban tiap-tiap
orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah
itu, dengn memperhatikan pihak ekonomis yang lemah.” Sedangkan di pasal 52
ayat (1) menyebutkan bahwa “barang siapa
yang sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 itu akan dipidana kurungan
selam-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000”.
·
Kewajiban
untuk mengerjakan sendiri secara aktif tanah pertanian
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan
bahwa “ setiap orang dan badan hukum yang
mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan untuk
mengerjakan atau mengusahakanya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara
pemerasan.”
b)
Ruang lingkup penguasaan atas tanah
Ruang lingkup hak penguasaan atas tanah dalam hukum
tanah, ada yang sebagai lemabaga hukum dan ada pula sebagai hubungan hukum
konkrit.
Sebagai lembaga hukum, hak penguasaan atas tanag
merupakan lembaga hukum jika belum dihubungkan dengan tanag dan orang atau
badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya. Ketentuan-ketentuan hukum tanah
yang mengatur hak-hak penguasaan tanah sebagai lemabaga hukum :
1)
Mengatur
nama atau penyebutan pada hak penguasaan tersebut;
2)
Menetapkan
isinya, yaitu mengatur siapa saja yang boleh, wajib dan dilarang untuk
diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaanya;
3)
Mengatur
hal-hal mengenai subyeknya, siapa yang boleh menjadi pemegang haknya dan
syarat-syarat bagi penguasaanya;
4)
Mengatur
hal-hal mengenai tanahnya.
Sedangkan bila sebagai hubungan hukum konkrit, hak
penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum konkrit (biasanya disebut hak),
jika telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai obyeknya dan orang atau
badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya, contohnya adalah hak-hak
atas tanah yang disebut dalam ketentuan konversi Undang-Undang Pokok Agraria.
Ketentuan-ketentuan hukum tanah yang mengatur hak-hak
penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum konkrit mengenaihak-haknya:
1)
Penciptaanya
menjadi suatu hubungan hukum yang kongkrit, dengan nama atau sebutan yang
dimaksudkan diatas;
2)
Pembebananya
dengan hak-hak lain;
3)
Pemindahan
kepada hak lain;
4)
Pembuktianya.[3]
c) Hirarki
penguasaan tanah dalam hukum nasional
Macam-macam hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah
nasional dapat disusun dalam jenjang tata susunan atau hirarki sebagai berikut
:
1.
Hak
Bangsa Indonesia;
2.
Hak
menguasai negara;
3.
Hak
ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataanya masih ada;
4.
Hak-hak
individual/perorangan, yang semuanya berunsur perdata, terdiri atas :
a)
Hak-hak
atas tanah sebagai hak individu yang semuanya secara langsung maupun tidak
langsung bersumber pada hak bangsa;
b)
Wakaf;
c)
Hak
jaminan atas tanah : hak tanggungan (pasal 23,33,39,51 dan Undang-undang No.4
tahun 1996).[4]
[1] Budi Harsono, Hukum Agraria di Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta, Djambatan, 2003, Hal 8
[2] Ibid, Hal 295-305
[3] Oloan Sitorus dan H.M.Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan
Implementasi, Yogyakarta, Mitra Kerja Tanah Indonesia, 2006 Hal 7
[4] Boedi Harsono, Op Cit hal 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar