pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 11 Agustus 2016

Keberadaan dan Kedudukan DPS dalam Perbankan Syariah

Salah satu perbedaan yang mendasar dalam struktur organisasi perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah kewajiban memposisikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perbankan syariah. DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam bidang fiqih muamalat. Namun DPS juga bisa beranggotakan diluar ahli fiqih tetapi harus memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqih muamalat.[1]
 Fiqih artinya faham atau pengertian, jadi ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat di dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad yang direkam didalam kitab-kitab hadis.[2]
 Muamalat dalam pengertian luas, yakni ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas pada yang pokok-pokok saja.[3]
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa dalam suatu perbankan Islam harus dibentuk DPS.[4] Begitu juga dalam Undang-undang tentang Perbankan Syariah dinyatakan bahwa DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah.[5]


Dalam PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah juga disebutkan pengertian DPS yaitu DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.[6]
DPS merupakan suatu badan yang diberi wewenang untuk melakukan supervises/pengawasan dan melihat secara dekat aktivitas lembaga keuangan syariah agar lembaga tersebut senantiasa mengikuti aturan dan prinsip-prinsip syariah. DPS berkedudukan di kantor pusat dan berkewajiban melihat secara langsung pelaksanaan suatu lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah difatwakan Dewan Syariah Nasional (DSN).  DSN merupakan bagian dari MUI yang terdiri atas para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana.[7]
Menurut MUI (SK MUI No. Kep.754/II/1999), ada 4 tugas pokok DSN, yaitu;[8]
1.      Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian
2.      Mengeluarkan fakta atas jenis-jenis kegiatan keuangan
3.      Mengeluarkan fakta atas produk keuangan syariah
4.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan
DPS melihat secara garis besar dari aspek manajemen dan administrasi harus sesuai dengan prinsip syariah, yang paling utama adaalah mengesahkan dan mengawasi produk-produk yang dikeluarkan bank agar sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku. DPS dalam strukrur organisasi bank syariah diletakkan pada posisis setingkat dengan Dewan Komisaris pada setiap bank syariah. Posisi yang demikian ditujukan agar DPS lebih berwibawa dan mempunyai kebebasan opini dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua direksi di bank tersebut dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengaplikasian produk perbankan syariah. Oleh sebab itu, penetapan DPS dilakukan melalui RUPS setelah nama-nama anggota DPS tersebut mendapat pengesahan dari DSN.
Pemberdayaan DPS pada masa yang akan datang sangat penting dilakukan, diantaranya adalah melibatkan DPS dalam berbagai program marketing dan sosialisasi perbankan syariah. Hal ini dimaksudkan untuk mensinergikan antara DPS dengan pihak manajemen perbankan syariah dan masyarakat. Karena masih banyak pelaksana perbankan syariah yang masih belum benar-benar menguasai secara keseluruhan produk-produk perbankan syariah sehingga sangat sulit untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, peran dan fungsi DPS dalam hal ini sangat diharapkan.



[1]Analisa atas Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Memastikan Pemenuhan atas Kepatuhan pada Prinsip syariah di Lembaga Keuangan syariah (di Indonesia),http://herman-notary.blogspot.com/.../analisa-atas-peran-dewan-pengawas.html, diakses tanggal 25 April 2016
[2] H. Muhammad Daud, “ Asas-asas Hukum Islam”, (Jakarta: Rajawali Pers, cetakan keenam, 1998),hal. 48  
[3] Ibid., hal. 55
[4] Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Penjelasan Pasal 6 huruf m. 
[5] Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Pasal 32 angka 1. 
[6] PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, Pasal 1 angka 11. 
[7] Adrian Sutedi, “Perbankan Syariah:Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum”, (Bogor;Ghalia Indonesia, cetakan pertama, 2009), hal. 147. 
[8] Ibid., hal. 147  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia