pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 10 Agustus 2016

RESENSI BUKU “NEGARA HUKUM”



Dalam kaitannya dengan negara hukum, Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, S.H memusatkan obyek penelitiannya tentang negara hukum yang dalam bahasa belanda disebut rechtsstaat. Ada dua aspek penting yang disoroti melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari segi hukum islam danimplementasinya selama masa Rasulullah dan khulafa Rasyidin serta pada masa kini. Beliau melihat mencoba melihat praktik bernegara pada masa Rasulullas dan masa khulafa Rasyidin, kemudian mencoba memasukkan dan memaparkannya bagimana islam mengatur tentang bentuk negara hukum.  Beliau sepakat dengan pandangan Louis Gardet sebagaimana yang dikutip oleh H.M rasjidi bahwa konsep negara dalam hukum islam adalah suatu negara yag penguasa-penguasanya adalah orang-orang biasa yaitu tidak merupakan lembaga kekuasaan rohani, dengan satu ciri yang sangat menonjol adalah “egaitaire” yaitu persamaan hak antara penduduk, baik yang biasa maupun yang alim mengetahui agama. Baik yang beragama islam maupun yang bukan islam.  Beluai juga mengitup rumusan Majid Khadduri tentang nomokrasi yang dikutipnya dari the oxford dictionary, “Nomokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan paa suatu kode hukum rule of law dalam suatu masyarakat”. Beliau menilai, rumusan nomokrasi disini masih mengandung atau merupakan genus begrip. Karena itu dalam kaitannya dengan konsep negara menurut islam beliau berpendapat nomokrasi islam adalah predikat yang tepat untuk sebuah pemerintahan dalam islam.  Nomokrasi islam adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum islam. Ia merupakan the rule of islamic law. Nomokrasi islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-qur’an dan dicontohkan dalam sunnah. Dengan kata lain, meminjam pendapat Dosen Yusdani, M.Ag dalam perkuliahan bahwa apabila islam (al-qur’an dan sunnah) mengatur tentang bentuk sebuah negara, maka hal itu akan tidak relevan dengan perkembangan jaman ini. Sehingga memang pada kenyataannya al-qur’an dan sunnah hanya menentukan prinsip-prinsip umumnya saja dan tidak tertarik untuk membicaraka bentuk pemerintahan atau negaranya. Dalam kaitannya dengan negara indonesia, berdasarkan penelitiannya sendiri, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut : 1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara; 2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa; 3. Kebebasan beragama dalam arti positip; 4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang; 5. Asas kekeluargaan dan kerukunan. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara. menurut Muhammad Tahir Azhary konsep rechtsstaat yang dianut Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep negara hukum sendiri yaitu Negara Hukum Pancasila, dengan ciri-ciri sebagai berikut : (1) Ada hubungan yang erat antara agama dan negara; (2) Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa; (3) Kebebasan beragama dalam arti positip; (4) Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang; serta (5) Asas kekeluargaan dan kerukunan. Adapun unsur-unsur pokok Negara Hukum RI adalah: (1) Pancasila; (2) MPR; (3) Sistem konstitusi; (4) Persamaan; dan (5) Peradilan bebas.  sumber : Prof. Dr. Tahir Azhary bukunya berjudul Negara Hukum

Hasil gambar untuk resensi buku Negara Hukum oleh Prof.Dr.H.Muhammad Tahir Azhary,S.H
minat beli bukunya klik link berikut : disini 
penulis adalah mahasiswa Fak IAI jurusan Hukum Islam

Sumber : http://hukumislam-uii.blogspot.co.id/2009/03/negara-hukum-resensi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia