Dalam kaitannya dengan negara hukum, Prof. Dr.
H. M. Tahir Azhary, S.H memusatkan obyek penelitiannya tentang negara hukum
yang dalam bahasa belanda disebut rechtsstaat. Ada dua aspek penting yang
disoroti melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari
segi hukum islam danimplementasinya selama masa Rasulullah dan khulafa Rasyidin
serta pada masa kini. Beliau melihat mencoba melihat praktik bernegara pada
masa Rasulullas dan masa khulafa Rasyidin, kemudian mencoba memasukkan dan
memaparkannya bagimana islam mengatur tentang bentuk negara hukum. Beliau
sepakat dengan pandangan Louis Gardet sebagaimana yang dikutip oleh H.M rasjidi
bahwa konsep negara dalam hukum islam adalah suatu negara yag
penguasa-penguasanya adalah orang-orang biasa yaitu tidak merupakan lembaga
kekuasaan rohani, dengan satu ciri yang sangat menonjol adalah “egaitaire”
yaitu persamaan hak antara penduduk, baik yang biasa maupun yang alim
mengetahui agama. Baik yang beragama islam maupun yang bukan islam.
Beluai juga mengitup rumusan Majid Khadduri tentang nomokrasi yang dikutipnya
dari the oxford dictionary, “Nomokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
didasarkan paa suatu kode hukum rule of law dalam suatu masyarakat”. Beliau
menilai, rumusan nomokrasi disini masih mengandung atau merupakan genus begrip.
Karena itu dalam kaitannya dengan konsep negara menurut islam beliau
berpendapat nomokrasi islam adalah predikat yang tepat untuk sebuah
pemerintahan dalam islam. Nomokrasi islam adalah suatu sistem pemerintahan
yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum islam. Ia merupakan the
rule of islamic law. Nomokrasi islam memiliki atau ditandai oleh
prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-qur’an dan dicontohkan dalam
sunnah. Dengan kata lain, meminjam pendapat Dosen Yusdani, M.Ag dalam
perkuliahan bahwa apabila islam (al-qur’an dan sunnah) mengatur tentang bentuk
sebuah negara, maka hal itu akan tidak relevan dengan perkembangan jaman ini.
Sehingga memang pada kenyataannya al-qur’an dan sunnah hanya menentukan
prinsip-prinsip umumnya saja dan tidak tertarik untuk membicaraka bentuk
pemerintahan atau negaranya. Dalam kaitannya dengan negara indonesia,
berdasarkan penelitiannya sendiri, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri
sebagai berkut : 1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara; 2. Bertumpu
pada Ketuhanan Yang Maha Esa; 3. Kebebasan beragama dalam arti positip; 4.
Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang; 5. Asas kekeluargaan dan
kerukunan. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama
dengan negara. menurut Muhammad Tahir Azhary konsep rechtsstaat yang dianut
Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula
konsep rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep negara hukum sendiri
yaitu Negara Hukum Pancasila, dengan ciri-ciri sebagai berikut : (1) Ada
hubungan yang erat antara agama dan negara; (2) Bertumpu pada Ketuhanan Yang
Maha Esa; (3) Kebebasan beragama dalam arti positip; (4) Ateisme tidak
dibenarkan dan komunisme dilarang; serta (5) Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Adapun unsur-unsur pokok Negara Hukum RI adalah: (1) Pancasila; (2) MPR; (3)
Sistem konstitusi; (4) Persamaan; dan (5) Peradilan bebas. sumber : Prof.
Dr. Tahir Azhary bukunya berjudul Negara Hukum
minat beli bukunya klik link berikut : disini
minat beli bukunya klik link berikut : disini
penulis adalah mahasiswa Fak IAI jurusan Hukum
Islam
Sumber : http://hukumislam-uii.blogspot.co.id/2009/03/negara-hukum-resensi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar