pasang iklan
pasang iklan

Senin, 29 Juli 2013

TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO.20 TH 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR (bagian 1)

Di negeri ini masalah tentang korupsi memang sudah menjadi masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi negeri ini, untuk itu penuis nerusaha memberikan sebuah kontribusi untuk memberantas korupsi, walaupun hanya lewat tulisan yang sangat sederhana

disini penulis akan menerangkan apa itu tindak pidana korupsi? khususnya menurut uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001. di dalam uu tersebut sendiri menerangkan pengertian tentang tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :

  1. setiap  orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ( ps 2 uu no. 31 h 1991 jo. uu no. 20 th 2001 )
  2. setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ( ps 3 uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001 )
  3. setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatanya, ( ps 5 ayat (10 uu no. 20 th 2001 )
  4. setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhbung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili ( ps 6 ayat (1) UU no. 20 th 2001 )
  5. ps 7 ayat (1) uu no. 20 th 2001
  •  pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamata negara dalam keadaan perang.
  • setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang                                                                        
  •  setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang atau 
  •  setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahaan barang keprluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang 
  •  bagi orang yang menerima penyerahaan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahaan keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian republik indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
  6. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat surat berharga yang disimpan karena jabatanya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut ( ps 8 uu no.20 th 2001 )
mungkin ini dulu yang penulis sampaikan, semoga bermanfaat dan tunggu bagian ke duanya.

oleh dwiky agil ramadhan

sumber UU no. 31 tahun 1991 Jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia