Di negeri ini masalah tentang korupsi memang sudah menjadi masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi negeri ini, untuk itu penuis nerusaha memberikan sebuah kontribusi untuk memberantas korupsi, walaupun hanya lewat tulisan yang sangat sederhana
disini penulis akan menerangkan apa itu tindak pidana korupsi? khususnya menurut uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001. di dalam uu tersebut sendiri menerangkan pengertian tentang tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
oleh dwiky agil ramadhan
sumber UU no. 31 tahun 1991 Jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
disini penulis akan menerangkan apa itu tindak pidana korupsi? khususnya menurut uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001. di dalam uu tersebut sendiri menerangkan pengertian tentang tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
- setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ( ps 2 uu no. 31 h 1991 jo. uu no. 20 th 2001 )
- setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ( ps 3 uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001 )
- setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatanya, ( ps 5 ayat (10 uu no. 20 th 2001 )
- setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhbung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili ( ps 6 ayat (1) UU no. 20 th 2001 )
- ps 7 ayat (1) uu no. 20 th 2001
- pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamata negara dalam keadaan perang.
- setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang
- setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang atau
- setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahaan barang keprluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
- bagi orang yang menerima penyerahaan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahaan keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian republik indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
oleh dwiky agil ramadhan
sumber UU no. 31 tahun 1991 Jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar