Indonesian Corruption Watch, menyebut sejak 2010 sampai sekarang
ditemukan 461 kasus korupsi. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan
Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan dari 461 kasus tersebut
diperkirakaan ada potensi kerugian negara mencapai Rp6,4 triliun.
"Dari
tahun 2010 sampai 2013 semester satu, potensi kerugian negara mencapai
Rp6,4 triliun," ujar Emerson di kantor ICW Jalan Raya Kalibata Timur
IV/D, Kalibata Jakarta , Minggu, 28 Juli 2013.
Selain itu,
menurut Emerson, vonis Pengadilan Tipikor sudah masuk dalam siaga satu.
Sebab, kata dia, berdasarkan evaluasi semester pertama 2010 hingga 2013,
vonis terhadap koruptor sangat ringan.
Kata dia, dari 461 hanya lima kasus saja yang dihukum 10 tahun lebih.
Menurutnya tren vonis satu sampai lima tahun belum memberi efek jera.
"Koruptor
masih dalam zona nyaman meski diadili di Pengadilan Tipikor. Tapi
pemberian remisi bagi koruptor juga masih relevan," katanya.
Meski
demikian, dari hasil pengamatan itu ditemukan bahwa adanya penurunan
jumlah vonis bebas bagi para pelaku korupsi di Indonesia. Dari semula
yang divonis bebas antara 56-59 persen sekarang menjadi 15 persen.
"Ada
tren menurun dalam penjatuhan vonis bebas terhadap koruptor dari 56 -
59 persen menjadi 15 persen. Tren vonis 1-5 tahun belum memberi efek
jera dan melukai rasa keadilan publik," kata Emerson.
sumber : vivanews
INFO
PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal
murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya,
silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar