Diantara wewenang KPK adalah melakukan kordinasi dan supervisi penegak hukum dalam penanganan tipikor, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor, melakukan berbagai upaya pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap para penyelenggara negara ( ps 6 butir b, c,d, dan e UU no. 30 Th. 2002 )
Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenagnya yang berkaitan dengan pemperantasan tipikor, dan instansi yang menjalankan pelayanan publik ( ps 8 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 )
KPK juga berwenang untuk mengambil alih (take over ) penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku perkara tipikor yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan ( ps 8 ayat (2) UU no. 30 tahun 2002 )
pengambil alihan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor yang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan oleh KPK, dalam kondisi ( ps 9 UU no. 30 tahun 2002 )
- laporan masyarakat mengenai tipikor tidak di tindaklanjuti
- proses penanganan tipikor berlarut-larut tanpa alasan yang bisa di pertanggung jawabkan
- penanganan tipikor ditunjukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya
- penanganan unsur tipikor mengandung unsur tipikor
- hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif atau
- keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian dan kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan
- melibatkan aparat penegak hukum, epnyelnggara negara, dan orang lain ada kaitanya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggranegara
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
- melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
- memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri
- meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainya tentang keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
- memerintahkan kepada bank atau lemabaga keuangan lainya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari tipikor milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait
- meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka ata terdakwa kepada instansi terkait
- menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainya atau lainya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsensi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubunganya dengan tipikor yang sedang diperiksa
- meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lainuntuk melakukan pencarian, penagkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri dan
- meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang etrkait untuk melakukan penagkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tipikor yang sedang diatangani
oleh dwiky agil ramadhan
referensi : Dr. syamsudin aziz SH. SE. MH. MAF, TINDAK PIDANA KHUSUS 2011 Jakarta, sinar grafika
INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar