pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 30 Juli 2013

SEKILAS TENTANG KPK

KPK dibentuk pada Desember 2003 berdasarkan UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK kerap dijuluki oleh kalangan hukum sebagai lembaga super ( superbody) karena wewenang yang dimilikinya luar biasa besar untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut setiap orang, pegawai negeri, penyelenggara, dan bahkan korporasi yang diduga telah melakukan Tindak pidana korupsi, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan/perekonmian negara

Diantara wewenang KPK adalah melakukan kordinasi dan supervisi penegak hukum dalam penanganan tipikor, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor, melakukan berbagai upaya pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap para penyelenggara negara ( ps 6 butir b, c,d, dan e UU no. 30 Th. 2002 )

Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenagnya yang berkaitan dengan pemperantasan tipikor, dan instansi yang menjalankan pelayanan publik ( ps 8 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 )

KPK juga berwenang untuk mengambil alih (take over ) penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku perkara tipikor yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan ( ps 8 ayat (2) UU no. 30 tahun 2002 )

pengambil alihan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor yang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan oleh KPK, dalam kondisi ( ps 9 UU no. 30 tahun 2002 )
  1. laporan masyarakat mengenai tipikor tidak di tindaklanjuti
  2. proses penanganan tipikor berlarut-larut tanpa alasan yang bisa di pertanggung jawabkan
  3. penanganan tipikor ditunjukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya
  4. penanganan unsur tipikor mengandung unsur tipikor
  5. hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif atau
  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian dan kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan
KPK juga diberikan wewenang melakukan penyelidikan, epnyidikan dan penuntutan tipikor ( ps 11 UU no.30 tahun 2002 ):
  1. melibatkan aparat penegak hukum, epnyelnggara negara, dan orang lain ada kaitanya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggranegara
  2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau
  3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tipikor, KPK diberikan wewenang tambahan yang tidak dimiliki institusi penyelidikan/penyidikan dan penuntutan lain, yaitu (ps 12 UU no. 30 tahun 2002 ):
  1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri
  3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainya tentang keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
  4. memerintahkan kepada bank atau lemabaga keuangan lainya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari tipikor milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait
  5. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka ata terdakwa kepada instansi terkait
  6. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainya atau lainya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsensi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubunganya dengan tipikor yang sedang diperiksa
  7. meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lainuntuk melakukan pencarian, penagkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri dan
  8. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang etrkait untuk melakukan penagkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tipikor yang sedang diatangani
kelebihan lain KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan adalah KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tipikor, sebagaimana wewenag yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan, hal ini akan menghindari main mata antara tersangka/terdakwa terhadap aparat KPK

oleh dwiky agil ramadhan

referensi  : Dr. syamsudin aziz SH. SE. MH. MAF, TINDAK PIDANA KHUSUS 2011 Jakarta, sinar grafika

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia