Jumat, 26 Juni 2015

C. Perlindungan Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Prespektif Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

Terkait dengan hukum atau dalam hal aspek yuridis, merupakan hal yang tidak kalang pentingnya untuk di perhatikan oleh para investor asing yang ingin menanamkan  modalnya pada suatu negara. Hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk perlindungan hukum. Menurunya wibawa hukum dalam negeri akan mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada suatu negara.[1]
Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat bergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, ketiga unsur tersebut manjadi kian bertambah penting, antara lain dengan berkembangnya makanisme pasar.[2]

LATAR BELAKANG PENANAMAN MODAL ASING

Pembicaraan mengenai latar belakang penanaman modal asing di Indonesia, berkaitan erat dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman  modal asing yang pengaturanya sudah sejak lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena pada masa itu berkembang anggaopan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kekayaan alam indonesia.[1]

Kamis, 18 Juni 2015

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
ATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 29

Pada hari ini, Senin, tanggal enam  Juni  tahun dua ribu lima belas (16-06-2015)----------

Yang bertanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------------------
1.      Tuan UMAR , lahir di Purwokerto, pada tanggal sepuluh Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (10-03-1975), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0010/KTP/V/2010;---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri, dan bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Tart;----------------------------------------
2.      Berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan TARTO, lahir di Purwokerto, pada tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (11-01-1977), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa Rawalo Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 05. Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0011/KTP/VII/2010; ------------------------------
3.      secara bersama-sama bertindak selaku ahli waris almarhum BAYU;---------------------
Demikian berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para ahli waris tertanggal 27 Oktober 2014, yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Mersi nomor: 149/200/X/2014 dan dikuatkan oleh Camat Purwokerto Timur  nomor: 23/XII/2014/, tanggal 2 November 2014; ---------
untuk selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------

ANALISIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Penyelenggaraan pelayanan publik dalam era reformasi dewasa ini menjadi sebuah hal yang penting, gagasan-gagasan tentang bagaimana adanya reformasi birokrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang responsif sunggung sangat diperlukan. Dimana hal ini tidak terlepas demi terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governancer).
Selain itu, reformasi birokrasi juga menjadi sarana atau instrumen dalam mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu perlu adanya pegawai pemerintah yang memiliki kopetensi dan kemampuan yang mumpuni. Dalam Konteks  undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hal ini menjadi perhatian utama.
Maka dalam hal untuk mewujudkan adanya kopetensi yang baik dalam menciptakan pelayanan publik yang baik khususnya demi terciptanya good governance  maka salah satu instrumen yang ada dalam mewujudkan itu semua di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 diaturlah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rabu, 29 April 2015

MODUS BARU PENGEDARAN NARKOBA YANG MELIBATKAN PERDAGANGAN MANUSIA ( HIKMAH DI BALIK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI JILID 2)

menarik memang bila kita berbicara mengenai penegakan hukum terhadap putusan pengadilan terhadap terpidana mati kasus Narkoba. hal ini, menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat terutama menjelang eksekusi mati jilid 2 (dua). ada sebagaian kalangan yang pro dan kontra akan hukuman mati tersebut. bagi yang pro mereka menitikberatkan dengan beberapa alasan :

1. hukuman mati adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia
2. hukuman mati layak di berikan kepada suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa, termasuk
    narkoba.
3. Indonesia sudah memasuki tahap darurat narkoba, sehingga penerapan hukuman mati sudah layak
4. melindungi hak asasi manusia masyarakat pada umumnya

bagi yang kontra ada beberapa alasan :
1. hukuman mati sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman
2. melanggar Hak asasi manusia terpidana
3. hukuman mati tidak bisa lagi di evaluasi bila terjadi kesalahan dalam proses peradilan
4. proses peradilan di Indonesia masih carut marut dan tidak layak ada hukuman mati

pro kontra tersebut juga melibatkan beberapa kalangan di luar Indonesi, khususnya adalah negara-negara yang berkepentingan atas warga negaranya akan dihukum mati. seperti Australia, Filipina, Nigeria dan lainnya, juga ada kecaman kuat oleh Ban Ki Moon selaku sekjen PBB.

terlepas dari itu semua, disini penulis beranggapan bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah ranah penegakan kepastian hukum, dimana Indonesia juga mempunyai kedaulatan hukum sendiri yang tidak bisa dikurangi oleh pihak-pihak lain. maka sewajarnya hukuman mati tetap eksis dan berlaku dalam hukum positif Indonesia. namun, kaitanya dengan eksekusi mati jilid 2 (dua) ini, kepastian hukum dalam pelaksanaan hukuman mati, harus tetap memperjuangkan nilai-nilai keadilan, khususnya bagi salah satu terpidana mati Mary Jane, yang terindikasi kuat bahwa dia juga merupakan Korban Human Trafiking atau perdagangan manusia. dimana di negara asalnya Filipina, seorang telah menyerahkan diri terhadap pejabat setempat dan menyatakan dirinyalah yang bersalah dalam kaitanya dengan kasus Mary Jane. tentunya kepastian hukum adalah salah satu instrumen untuk mencapai keadilan, namun, kepastian hukum juga bisa melanggar nilai-nilai keadilan. maka PK untuk kedua kalinya layak dilakukan oleh Mary Jane ketika ada novum atau alat bukti baru, khususnya dalam perkembangan Peradilan di Filipina.

namun, yang menajadi perhatian penulis adalah, dalam perdagangan Narkoba Internasional sudah muncul modus baru yang dimana adanya unsur kejahatan perdagangan manusia dalam pengedaran narkoba. ini yang harusnya menjadi hikmah dan pembelajaran bagi BNN dan kita semua.

Selasa, 28 April 2015

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Fungsinya



Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan - badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai  dengan disahkannya Undang - Undang No. 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang - undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN  juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia  (HAM).
Peradilan Tata Usaha Negara adalah Salah satu usaha pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.[1] Sedangkan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.[2]
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.[3]



[1] Lihat Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[2] Lihat Pasal 1 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[3] Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).

Unsur - unsur Keputusan Tata Usaha Negara



1.         Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tindakan hukum yang pada dasarnya juga merupakan Keputusan TUN yang dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam pengertian Keputusan TUN ini. Namun demikian bentuk tertulis tidak selalu disyaratkan dalam bentuk formal suatu Surat Keputusan Badan/Pejabat TUN, karena seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986, bahwa syarat harus dalam bentuk tertulis itu bukan mengenai syarat - syarat bentuk formalnya akan tetapi asal terlihat bentuknya tertulis, oleh karena sebuah memo atau nota pun dapat dikategorikan suatu Penetapan Tertulis yang dapat digugat (menjadi objek gugatan) apabila sudah jelas :
a.       Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
b.      Maksud serta mengenai hal apa isi putusan itu
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas bersifat konkret, individual dan final; dan
d.      Menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.
2.           Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan  salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau  Pejabat  TUN  dalam rangka pelaksanaan suatu bidang  urusan  pemerintahan.   Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 : “Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Badan atau Pejabat TUN disini  ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan Badan atau Pejabat TUN pada saat tindakan hukum TUN itu dilakukan. Sehingga apabila yang diperbuat itu berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku merupakan suatu pelaksanaan dari urusan pemerintahan, maka apa saja dan siapa saja yang melaksanakan fungsi demikian itu, saat itu juga dapat dianggap sebagai suatu Badan atau Pejabat TUN. Sedang yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak terbatas pada instansi - instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di Peratun.
3.         Berisi Tindakan Hukum TUN.
Suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan  Badan atau Pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN.
4.         Bersifat Konkret, Individual dan Final.

Keputusan TUN itu harus bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tapi berwujud atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya. Bersifat Individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju. Jadi sifat individual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang nyata dan ada. Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang definitif tersebut  ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final. 

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia