Senin, 29 September 2014

RUU PILKADA DALAM TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS



Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (RUU Pilkada) seminggu ini menjadi pembahasan yang menarik, terlabih setelah adanya Sidang Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.


Minggu, 07 September 2014

HUKUM WARIS ISLAM

Hukum waris dalam Al-Qur’an dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah Sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum Islam terkemuka. Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an,masing-masing tercantum dalam surat An Nissa (Q.S. IV), surat Al-Baqarah (Q.S. II), dan terdapat pula pada dalam surat Al-Ahzab (Q.S.XXXIII).

Kamis, 28 Agustus 2014

Pengamat: Baru Indonesia Punya Tata Kelakuan soal Penyadapan

VIVAnews - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki kode etik tata kelakuan baik (COC) mengenai penyadapan. Dia menyebut, penyadapan tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan COC. 

Dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Selasa, 26 Agustus 2014, Hikmahanto mengatakan, sikap yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia jika memang merasa kesal dengan skandal penyadapan, sebaiknya dengan mengusir pejabat diplomat Negeri Kanguru. Bukan dengan penandatanganan COC. 

Jumat, 01 Agustus 2014

HUKUM HUMANITER DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Secara historis dan doctrinal Islam mengandung dan memperlihatkan nilai-nilai humanitarian atau kemanusiaan dalam berbagai aspek dan dimensinya. Namun, realitas dalam masyarakat muslim sendiri masih belum memahami realitas ini. Sehingga berimplikasi pada maraknya tindakan-tindakan yang berwujud kekerasan dan intoleransi yang terjadi di intra-muslim, antar muslim dan dengan non muslim yang kian menutupi nilai-nilai kemanusiaan atau humanitarian yang di junjung tingi nilai-nilainya dalam Islam. 

Kamis, 03 Juli 2014

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara

Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :

1.         Hukum tertulis
Berupa tiap peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.         Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik.


[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36.

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Fungsinya




Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan - badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Sabtu, 28 Juni 2014

PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH (HISAB, RUKYAT, DAN HILAL)

I.        PENGERTIAN

A.  HILAL
Hilal adalah penampakan bulan yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi/ijtimak. Bulan awal ini (bulan sabit tentunya) akan tampak di ufuk barat (maghrib) saat matahari terbenam.Ijtimak/konjungsi adalah peristiwa yang terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat.Dalam pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama. Pada saat tertentu, konjungsi ini dapat menyebabkan terjadinya gerhana matahari. Hilal merupakan kriteria suatu awal bulan. Seperti kita ketahui, dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan hilal/bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji…” [Al Baqoroh(2):189]

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia