DPS sebagai pengawas memiliki kesamaan dengan fungsi komisaris. Bedanya,
kepentingan komisaris dalam melakukan fungsinya adalah memastikan bank agar
bank tersebut selalu menghasilkan keuntungan. Namun kepentingan DPS adalah
menjaga kemurnian syariah (ajaran Islam) dalam kegiatan operasional perbankan.
Oleh karena itu, kedudukan komisaris dan DPS mempunyai potensi untuk melahirkan
konflik, sebab DPS harus berpihak pada kemurnian syariah sedangkan komisaris harus
berpihak pada keuntungan yang lebih condong mengarah pada penyimpangan syariah.
Jadi DPS merupakan lembaga yang khas yang hanya dimiliki oleh lembaga
keuangan yang berbasis syariah. Tugasnya sangat berat yaitu sebagai pengawas
kegiatan usaha bank agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah. Dalam
menjalankan tugas tersebut maka DPS perlu dibekali dengan wewenang yang cukup
dan harus membuat aturan yang rinci mengenai kedudukannya. Hal tersebut akan
membuat prinsip GCG lebih mudah diterapkan dalam DPS.[1]