pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 06 November 2013

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PPATK



Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan atau yang lebih di kenal dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.[1] Lembaga ini di latar belakangi permasalahan transaksi keuangan yang acap kali sering di salah gunakan oleh beberapa pihak dalam meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Sehingga, dirasa perlu dibetntuk sebuah lembaga yang indepnden yang tugas pokoknya mengawasi dan memberantas penyalahgunaan transaksi keuangan.
 Transaksi keuang itu sendiri menurut UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.[2]
Dalam sejarahnya PPATK sendiri pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkanya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutamamnya adalah tindak pencucian uang.[3]
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.[4]


[1] Ibid hlm 2
[2] Ibid hlm 2
[4] Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia