Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi
Keuangan atau yang lebih di kenal dengan PPATK adalah lembaga independen yang
dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.[1]
Lembaga ini di latar belakangi permasalahan transaksi keuangan yang acap kali
sering di salah gunakan oleh beberapa pihak dalam meraih keuntungan pribadi
atau kelompok. Sehingga, dirasa perlu dibetntuk sebuah lembaga yang indepnden
yang tugas pokoknya mengawasi dan memberantas penyalahgunaan transaksi
keuangan.
Transaksi keuang itu sendiri menurut
UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan,
penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan
dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.[2]
Dalam sejarahnya PPATK sendiri pada tanggal
17 April 2002, bersamaan dengan disahkanya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai
upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain dalam memberantas
kejahatan lintas negara, terutamamnya adalah tindak pencucian uang.[3]
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh
sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan
dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan,
dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI).
Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan
dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka
tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Dalam perkembangannya, tugas dan
kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali
kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada
tanggal 22 Oktober 2010.[4]
[4] Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor
8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No.
5164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar