pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 01 Agustus 2013

MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UUD 1945 DAN MASALAHNYA

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sangatlah berbeda semenjak amandemen UUD 1945 yang sampai empat kali, diantara banyaknya perubahaan itu adalah munculnya satu lembaga tinggi negara yang bernama "Mahkamah Komstitusi" atau yang disingkat MK

Mahkamah Kontitusi sendiri adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama Mahkamah Agung, yang dimana latar belakang dibentuknya Mahkamah Kontitusi sendiri tidaklah jauh dari apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi pada saat sekarang.

Dalam perkembanganya Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945 dalam pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2), dan kewenangan Mahkamah Kontitusi ini juga sudah ditentukan secara limitatif, maksudnya adalah kewenangan Mahkamah Kontitusi hanya terbatas terhadap apa yang diberikan oleh UUD 1945 dan tidak bisa diberikan kewenangan oleh UU sebagaimana beberapa lemabaga tinggi negara lain.

Adapun kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
  1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945, hal ini dimaksudkan bahwa undang-undang yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan pernafsiran yang berbeda-beda.
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan hasil pemilihan umum
  5. memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
 Dari gambaran kewenangan Mahkamah kontitusi terlihat jelas bahwa Mahkamah Kontitusi merupakan Pengawal Undang-Undang Dasar 1945, dan Mahkamah Konstitusi ini perananya sangat penting dalam ketatanegaraan Indonesia.

Tetapi masih ada kekurangan yang terlihat dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, terutama mengenai kewenangan memutus sengketa antar lembaga negara yang bersengketa, kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri adalah salah satu lembaga tinggi negara, yang mungkin saja bisa bersengketa dengan lembaga negara lain, akan menjadi aneh jika Mahkamah Kontitusi memutus perkaranya sendiri, walaupun dalam sejarahnya belum ada sengketa mengenai hal ini.

Apalagi ditambah bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri adalah keputusan yang bersifat Individual dan Final.


oleh Dwiky Agil Ramadhan

referensi :
UUD 1945 amandemen IV
dan berbagai sumber

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia