pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 28 Agustus 2013

FUNGSI DPD DALAM KERANGKA TEORI DAN REALITA



Setelah masa orde baru berakhir dan digantikan oleh masa reformasi yang mengakibatkan perubahan yang sangat signifikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk perubahan tentang sistem parlemen yang menganut sistem bikameral atau dua kamar, yang salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Terkait dengan perubahan tersebut sangat menarik ketika kita mengkaji fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke IV. Disini kita bisa membandingkan fungsi DPD secara teori dan secara tertulis.
Dalam kerangka teori DPD termasuk ke dalam cabang kekuasaan legislatif ada 4 (empat)fungsi untama yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (control), fungsi perwakilan (representasi), dan fungsi delibratif dan resolusi konflik.[1] Dimana ke empat fungsi tersebut seharusnya dimiliki oleh para wakil rakyat dalam parlemen.
Untuk lebih memahami bagaimana fungsi DPD dalam kerangka teori bisa dikaji dalam ke empat fungsi diatas. Dalam fungsi perwakilan atau respersentasi itu sendiri ada tiga sistem perwakilan yang pertama adalah sistem perwakilan politik, sistem perwakilan teritorial dan sistem perwakilan fungsional. Dalam hal tersebut kita  dapat ambil contoh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dalam sistem parlemen Indonesia, dimana sistem Parlemen kita menganut sistem bikameral atau dua kamar yang terdiri dari perwakilan politik yaitu DPR dan perwakilan teritorial yaitu DPD.
Dan yang kedua adalah fungsi pengaturan adalah legislasi, fungsi ini merupakan gamabaran suatu negara berdasarkan kedaulatan rakyat atau tidak, dimana kegiatan bernegara merupakan atau untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif, dan ada tiga hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat melalui parlemen, yaitu :
·         Pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara
·         Pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara
·         Pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara
Dari tiga hal penting tersebut yang dilihat secara teori maka akan membentuk empat fungsi  kegiatan legislatif, antara lain :
·         Prakarsa pembuatan Undang-Undang (legislative initiation)
·         Pembahasan rancangan Undang-Undang (law making proces)
·         Persetujuan atau pengesahan rancangan Undang-Undang (law enachtement approved)
·         Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainya (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding document )[2]
Dari berbagai fungsi legislatif diatas kita bisa memperbandingkan fungsi yang dimiliki DPD pada saat ini atau yang diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) maka dapat kita kelompokan dalam tabel dibawah ini :
RUU dalam bidang
Kewenangan DPD
1.      Otonomi daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
2.      Hubungan pusat dan daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
3.      Pembentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
4.      Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
5.      Perimbangan keuangan pusat dan daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
6.      RAPBN
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.
7.      Pajak
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.

8.      Pendidikan
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.
9.      Agama
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.
10.  Pemilihan anggota BPK (bukan dalam pembuatan RUUnya)
Memberi pertimbangan
Yang ketiga adalah fungsi pengawasan, sesuatu peraturan yang sudah diundangkan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, membebani harta kekayaan warga negara dan pengeluaran-pengeluaran penyelenggara negara haruslah di kontrol supaya tidak terjadi perbuatan yang sewenang-wenang oleh pemerintah atau eksekutif yang merupakan pelaksana undang-undang, oleh karena itu perlu dokontrol dan fungsi ini diberikan kepada wakil rakyat, bahkan jika kita rinci maka fungsi pengawasan ini dapat kita bedakan yaitu :
1.      Pengawasan terhadap penentuan kebijakan
2.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
3.      Pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara
4.      Pengawasan terhadap pelaksanaaan anggaran dan belanja negara
5.      Pengawasan terhadap kinerja pemerintahaan
6.      Pengawasan terhadap pejabat publik[4]
Setelah kita melihat pembagian tentang pengawasan tersebut maka terlihat bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki DPD sangat terbatas karena hanya pada bidang-bidang tertentu padahal sistem parlemen indonesia menganut sistem bikameral dalam hali ini adalah DPD dan DPR yang kedudukanya atau stratanya sama tetapi fungsi pengawasanya sangat berbeda sekali padahal kita menganut sistem cheks and balance dan itu tidak telihat dalam pembagian fungsi tersebut.
Yang keempat adalah fungsi deliberatif dan resolusi konflik karena dalam dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan fungsi perwakilan di dalam parlemen atau lembaga legislatif selalu terjadi pertentangan dan perdebatan antar anggota yang mewakili kelompok dan kepentingan yang masing memiliki pertimabangan yang berbeda-beda dalam memahami dan menyikapi suatu permasalahan. Menurut Frederich, fungsi parlemen yang pokok justru adalah fungsi representatif dan deliberatif.[5]
Walaupun fungsi yang keempat ini jarang terdengar dan tidak ada pengaturannya dalam UUD 1945 tetapi ternyata fungsi yang ke empat ini sanagt cocok untuk negara yang menganut sistem parlemen bikameral dan diperuntukan untuk menyelesaikan masalah antara DPR dan DPD yang pada hakikatnya DPD sebagai perwakilan daerah dan DPR sebagai perwakilan politik yang tentunya mempunya kepentingan yang berbeda pula. 
Sehinga fungsi yang keempat ini dapat disimpulkan seperti dibawah ini :
1.      Perdebatan publik dalam rangka rule and policy making
2.      Perdebatan dalam rangka menjalankan pengawasan
3.      Menyalurkan aspirasi dan kepentingan yang beraneka ragam
4.      Memberikan solusi saluran damai terhadap konflik sosial.[6]


[1] Jimly ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, rajawali pers  2009, hlm,298
[2] Ibid 300
[3] Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi rajawali pres, jakarta hlm. 71
[4] Op cit hlm 302
[5] Ibid hlm 308
[6] Ibid hlm 310


OLEH DWIKY AGIL RAMADHAN

 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
 
 

Kamis, 22 Agustus 2013

KEBEBASAN PERS YANG MENGGROGOTI BUDAYA DEMOKRASI

Kebebasan pers, sebuah hak yang sangat diperjuangkan oleh kebanyakan masyarakat, terutama ketika masa otoriter, dimana kebebasan pers  di belenggu. Pada saat ini, kebebasan pers yang dari dulu diperjuangkan pada saat orde baru sudah dapat dinikmati oleh masyarakat.

Namun ada beberapa hal yang mengusik hakikat kebebasan pers, ada beberapa faktor yang membuat kebebasan pers itu menyimapang dari tujuan awalnya, diaman tujuanya yaitu memberikan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebenaran yang ada. dan pers juga sebagai salah satu ciri budaya demokrasi dalam masyarakat.

 Terkait dengan budaysia demokrasi, kebebasan pers merupakan salah satu ciri tegaknya demokrasi, namun akhir-akhir ini kebebasan pers ini malah mencederai demokrasi itu sendiri, ini bisa saja terjadi dikarenakan salahnya pemahaman tentang kebebasan pers itu sendiri.

Ini bisa dibuktikan dengan tayangan di Televisi yang sangat menonjolkan salah satu golongan dikarenakan, pemilik stasiun Televisi ini adalah ketua partai, padahal dalam penayangan berita yang ditujukan terhadap publik seharusnya berimbang dan sesuai dengan kenyataan. Hal ini sangat mencederai budaya demokrasi itu sendiri.

Tidak hanya dalam soal yang menyangkut kepentingan pemilik stasiun Televisi, namun ada juga beberapa pemberitaan yang tidak sesuai dengan suatu fakta yang ada dalam, masyarakat. ada sebagian hal-hal yang dilebihkan atau dikurangkan.

Dari beberapa kejadian ada yang membuat "tertawa" sekaligus sedih, karena tindakan nyata dari pers dalam melakukan pemberitaan, contohnya saja, dalam beberapa waktu kemarin dalam sebuah koran memberitakan bahwa ada lampu yang sudah mati berbulan-bulan dan tidak ada tindakan dari pihak yang terkait, dan ada foto petugas yang sedang mengecek lampu jalan. Namun dalam kenyataanya hal itu adalah salah karena dalam kenyataannya adalah petugas itu sedang melakukan perawatan lampu jalan yang konsisi lampu itu masih menyala. hal ini adalah suatu fakta karena ayah sayalah yang melakukan pengecekan dan ketika saya membaca koran saya hanya bisa tertawa dan prihatin. Banyak kejadian yang serupa yang kadang membuat sebagian masyarakat gerah dengan hal ini.

Namun yang saya yakini hal ini adalah yang dikerjakan oleh sebagian insan pers, ada sebagian pers lagi yang dengan sepenuh hati menjunjung kebebasan pers itu sendiri. masyarakat sangat merindukan kebebasan pers yang hakiki, memberikan berita yang sesuai dengan fakta dan mendorong budaya demokrasi dalam masyarakat, insan pers yang tidak mementingkan salah satu golongan.

oleh Dwiky Agil Ramadhan

 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!


Senin, 19 Agustus 2013

MESIR DAN MILITARY SOCIETY

Sebetulnya istilah "Militaryntuk  Society" adalah istilah yang menggambarkan bentuk te rburuk dari "Political Society". Negara atau pemerintah yang pada awalnya dibentuk untuk memenuhui kebutuhan rakyatnya seperti pada negara walfere state melakukan hal yang menyimpang.

Dan pada akhirnya suatu pemerintahaan yang berkuasa melakukan tindakan-tindakan represif terhadap rakyatnya, dikarenakan pada hakikatnya pemerintah memiliki tabiat yang rakus, oleh sebab itu dibentuklah alat yang dinamakan "militer".

Militer ini adalah salah satu alat negara yang seyogyanya diperuntukan bagi kepentingan warga negara, dalam hal ini adalah melindungi warga negara dari ancaman-ancaman yang timbul, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

Namun dalam kenyataanya hal ini tidak selalu berjalan sesuai dengan semestinya, kita bisa ambil contoh tentang apa yang terjadi dalam masyarakat Mesir. Militer Mesir sudah tidak berpihak lagi pada rakyat Mesir namun berpihak pada pemerintahan yang sudah mengalami personilsasi, hal ini akan berakibat buruk, karena rakyat sudah di anggap sebagai objek bagi pemerintah untuk memperoleh keuntungan.

Atau dengan kata lain "military society" adalah puncak tabiat negatif dari "political society" yang dimana militer bukan lagi menjadi alat negara melainkan memperalat negara. hal ini memang sangat dihindari, karena berbagai akibat buruk yang akan ditimbulkan, secara sederhana saja, bila kita menengok apa yang terjadi di Mesir banyak korban jiwa yang berjatuhan, perekonomian hancur, negara kacau balau di segala bidang, mempermudah ancaman dari dalam dan luar negeri.

Sehingga Mesir sekarang yang sudah masuk dalam kategori Military Society atau masarakat militer karena sekarang yang berkuasa di mesir adalah militer, dan semoga saja Mesir pulih dari kondidi ini...


oleh Dwiky Agil Ramadhan,


 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

INFORMASI TENTANG CPNS, MONGGO......

~KHUSUS BUAT YANG BERUMUR 18 s/d 35 TAHUN, MIN. LULUSAN SMA/SEDERAJAT~

<<<LIPUTAN CPNS 2013>>>

Latihan soal CPNS gratis & Download Soal bentuk CAT, silahkan gabung disini:http://www.cpnsonline.com/?id=dwikyagil

Pelaksanaan seleksi CPNS dari pelamar umum 2013 di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi diharapkan telah menggunakan sistem CAT, demikian juga bagi Kabupaten/Kota yang sudah siap.

Sedang pada tahun 2014 dan seterusnya, pelaksanaan seleksi CPNS dari pelamar umum di seluruh wilayah tanah air wajib menggunakan sistem CAT.

Melalui surat tersebut, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menyiapkan sarana guna mendukung pelaksanaan sistem CAT sebagaimana dimaksud.

Dalam lampiran Surat Edaran itu disebutkan spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT, yaitu:
1. Processor intel Core Duo;
2. Memory 2 GB;
3. HD 250 GB;
4. DVDRW;
5. Keyboard + Mouse Optic PS 2;
6. Display minimum 1024 X 768 pixel;
7. Network Card 100 mbps dan wifi;
8. Browser Google Chrome;
9. Antivirus update

Sekarang sedang dikembangkan aplikasi ujian cpns menggunakan aplikasi CAT secara online.

Selain itu juga, pelaksanaan sistem CAT wajib didukung:
a. Jaringan lokal (local networking) menggunakan hub/switch dan router serta wifi sesuai standar industri yang disesuaikan dengan jumlah client ( min 1/100);
b. Genset/UPS untuk mengantisipasi PT. PLN apabila ada pemadaman listrik;
c. LCD TV untuk monitoring hasil tes berikut kabel data untuk menghubungkan ke komputer;
d. Infocus Projector untuk pemaparan dan pengarahan tes dengan CAT System.

Bagi yang belum terdaftar sebagai member cpnsonline dan ingin mengikuti semua kompetisi tryout cpnsonline yg menggunakan sistem CAT, silahkan daftar di situs resmi cpnsonline Indonesia yaitu di: http://www.cpnsonline.com/?id=dwikyagil



 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!  

Minggu, 18 Agustus 2013

NASIONALISME PEMUDA INDONESIA DEWASA INI

Sudah menjadi barang umum bahwa nasionalisme pemuda pada saat ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama pada hari-hari penting nasional, seperti hari pahlawan, hari kebangkitan bangsa, dan hari proklamasi kemerdekaan pada saat ini.

Yang menjadi perhatian adalah rendahnya rasa nasionalime dan kecintaan pada negeri ini, pemuda yang dipandang sebagai penerus bangsa karena menentukan jaya atau tidaknya negeri ini di anggap tidak mempunyai rasa cinta tanah air.

Ironis memang, mendengar pernyataan seperti itu dalam masyarakat, sedangkan saya sendiri adalah pemuda, memang penulis tidak memungkiri apa yang menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat yang menganggap pemuda dalam krisis nasionalisme.

Itu terbukti dengan banyaknya tanda-tanda yang menunjukan bahwa nasionalisme pemuda menurun, mulai dari para pelajar yang tidak hafal lagu kebangsaannya, tidak hafal Pancasila dan lain sebagainya, banyak contoh yang lain.

Namun ditengah-tengah sorotan lemahnya atau rendahnya rasa nasionalisme pemuda saat ini, banyak yang menganggap ini adalah kesalahan pemerintah, terutama seatelah masa reformasi, masyarakat menganggap pemerintah tidak bisa menanamkan rasa nasionalisme para generasi penerus bangsa. Namun mereka lupa bahwa penanaman rasa nasionalisme para pemuda saat ini, adalah gambaran masa lalu.

Dalam arti ini bahwa setiap ada akibat pasti ada sebab, saya rasa rasa nasionalisme yang menurun disebabkan oleh masyarakat itu sendiri di masa lalu, terutama kalangan keluarga yang kurang menanamkan rasa nasionalisme itu sendiri. ini bisa kita lihat seperti kedua orang tua yang kurang memperhatikan anaknya dikarenakan banyaknya masalah pribadi, baik itu perceraian, lebih mementingkan pekerjaanya dan lain-lain

Kesimpulanya adalah rendahnya rasa nasionalisme di kalangan pemuda adalah dari berbagai faktor, jangan selalu menyalahkan pemuda itu sendiri, lihat pribadi masing-masing bila ingin menciptakan rasa nasionalisme di kalangan pemuda saat ini dan generasi selanjutnya, mulailah dari pribadi masing-masing.

oleh Dwiky Agil Ramadhan

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!  


Sabtu, 17 Agustus 2013

“SOCIAL TRUST” REFLEKSI KEMERDEKAAN NKRI



Dalam masyarakat sekarang saat ini timbul krisis “social trust” atau kepercayaan sosial, dimana ini akan menimbulkan disintegrasi dalam masyarakat Indonesia, ini terlihat dari berbagai konflik yang timbul di berbagai daerah, pilkada yang mengutamakan calon yang berasal dari daerah masing-masing, sampai adanya gerakan sparatis yang ingin memisahkan dirinya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melihat gambaran masyarakat di atas kita sebagai anak bangsa, memiliki tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah negara yang kita cintai, terutama bagi para kaum terpelajar, karena berkah paling utama dari kemerdekaan adalah pendidikan seluas-luasnya bagi bangsa indonesia.

Kaitanya dengan “Social Trust” kita sebagai anak bangsa berkewajiban mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam negeri yang kita cintai, namun dalam mewujudkanya kita membutuhkan “Social Trust” atau kepercayaan sosial. Dengan kepercayaan sosial kita akan lebih mudah mewujudkan cita-cita bangsa ini.

Namun demikian mewujudkan “Social Trust” tidaklah segampang membalikan telapak tangan, butuh cara-cara yang efisien dan tepat, utamanya adalah menciptakan pemahaman yang sama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Salah satu cara yang sangat efisien adalah menegakan hukum dalam negeri ini, dengan melakukan reformasi hukum secara menyeluruh, kesuksesan reformasi hukum pengaruhi beberapa faktor, anatara lain : masyarakat, penegak hukum, pembuat hukum, dan hukumnya itu sendiri.

Kedua adalah mewujudkan pemahaman yang sama dalam suatu masyarakat, yang akan menjadi landasan bagi kita dalam berbangsa dan bernegara, dan landasan berbangsa dan bernegara kita adalah Pancasila. Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia adalah dasar yang sangat kokoh dalam mewujudkan masyarakat yang mempunyai “Social Trust” atau kepercayaan sosial. Karena dalam Pancasila mempunyai nilai-nilai yang baik, toleransi adalah nilai yang sangat penting yang ada pada Pancasila dalam mewujudkan kepercyaan sosial.

Ini sangat cocok sekali dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, sehingga dalam mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang kuat, ini merupakan cita-cita para pendiri Negara Republik Indonesia, mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita para pendiri Negara Indonesia dengan “Social Trust” dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang kuat, mandiri, taat hukum.

Oleh : Dwiky Agil Ramadhan, staf penelitian Lembaga kajian Hukum Sosial. Ketua Divisi Pusat Seni Informasi, dan Anggota HMI

 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia