pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 31 Desember 2014

Kalaidoskop Hukum 2014 ( Part I )

Dalam perjalanan hukum di Indonesia sungguhlah sangat dinamis, hal ini dapat dilihat dari banyak hal, seperti banyaknya kasus mengenai hukum, dan berbagai trobosan yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, demi tegaknya keadilan di negeri ini, berikut beberapa hal penting yang dapat dimasukan dengan mempertimbankan pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia

Bulan Januari
1. Rubi Rubiandini seorang mantan kepala SKK Migas menjalani sidang perdana pada tanggal 7 Januari
    2014 terkait kasus korupsi di SKK Migas
2. Mahkamah Agung pada tanggal 22 Januari 2014  menerbitkan Perma Nomor1 Tahun 2014 tentang
    Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo
    (Cuma-Cuma). ini merupakan langkah yang progresif
3. sehari setelahnya, pada tanggal 23 Januari 2014 permohonan yang diajukan Kolaisi Masyarakat Sipil
    Untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi
4. KPK menangkap Anggoro Widjojo yang melarikan diri ke Cina. dimana Anggoro terlibat kasus suap
    terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
    Kehutanan tahun 2007 pada tanggal 31 Januari 2014

Bulan Februari
5. pada tanggal 7 Februari 2014 terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby termasuk ke
    dalam 1.291 narapidana yang telah diproses pembebasan bersyaratnya

Bulan Maret
6. Pada tanggal 6 Maret 2014 , diawali dengan terpilihnya Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai
    hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
    Di tanggal yang sama, MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK
    hanya satu kali

Bulan April
7. tanggal 9 April 2014, Indonesia tengah melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2014

Kamis, 25 Desember 2014

Pengertian, dan Ruang Lingkup Viktimologi



Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.[1]
Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.[2] Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris Victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan.[3]


Kamis, 11 Desember 2014

TIPOLOGI KEJAHATAN KORUPSI DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGI






BAB I
PENDAHULUAN
 
A.      Latar Belakang

Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa 


Rabu, 03 Desember 2014

KRITIK ATAD SURAT EDARAN. NO. 13 TAHUN 2014 TENTANG GAYA HIDUP SEDERHANA BAG PNS

Kepada:
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negera dan Reformasi Birokrasi
Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 69
Jakarta - 12190

Yang saya hormati Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

Melalui surat ini saya Arief Syaiful, PNS
Kementerian Sekretariat Negera, ingin
menyampaikan kritik terkait Surat
Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Gerakan Hidup Sederhana.

Surat edaran tersebut menyatakan
antara lain "Membatasi jumlah
undangan resepsi penyelenggaraan
acara seperti pernikahan, tasyakuran
dan acara sejenis lainnya maksimal
400 undangan dan membatasi jumlah
peserta yang hadir tidak lebih 1000
orang".

Kritik saya adalah peerintah
seharusnya tidak perlu mencampuri
urusan pribadi seseorang (misal
pernikahan), terlebih urusan tersebut
tidak menggunakan uang negara.
Saya bisa memahami surat edaran
tersebut dikeluarkan dalam rangka
menggiatkan gerakan revolusi mental.
Namun menurut saya, revolusi mental
bukanlah semata upaya mengeubah
mentalitas individu tetapi juga
termasuk mengubah mentalitas
pemerintah yang masih mencampuri
urusan pribadi/privat, di mana hal
semacam ini seharusnya dihilangkan.
Kritik saya ini sama sekali tidak
bermaksud untuk melawan atau
membangkang, justru saya mengkritik
sebagai wujud kepedulian saya agar
paradigma pemerintah dalam
membangugn tetap memperhatikan
batas-batas apa saja yang
seharusnya tidak disentuh atau
diintervensi, khususnya hak privat
yang dihormati.
Demikian, semoga kritik dari saya
dapat memberikan kontribusi positif
agar negara kita menuju ke arah yang
lebih baik.

Terima kasih

Jakarta, 1 Desember 2014
Arief Syaiful
Tembusan:
Presiden RI

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia