pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 28 Agustus 2013

FUNGSI DPD DALAM KERANGKA TEORI DAN REALITA



Setelah masa orde baru berakhir dan digantikan oleh masa reformasi yang mengakibatkan perubahan yang sangat signifikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk perubahan tentang sistem parlemen yang menganut sistem bikameral atau dua kamar, yang salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Terkait dengan perubahan tersebut sangat menarik ketika kita mengkaji fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke IV. Disini kita bisa membandingkan fungsi DPD secara teori dan secara tertulis.
Dalam kerangka teori DPD termasuk ke dalam cabang kekuasaan legislatif ada 4 (empat)fungsi untama yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (control), fungsi perwakilan (representasi), dan fungsi delibratif dan resolusi konflik.[1] Dimana ke empat fungsi tersebut seharusnya dimiliki oleh para wakil rakyat dalam parlemen.
Untuk lebih memahami bagaimana fungsi DPD dalam kerangka teori bisa dikaji dalam ke empat fungsi diatas. Dalam fungsi perwakilan atau respersentasi itu sendiri ada tiga sistem perwakilan yang pertama adalah sistem perwakilan politik, sistem perwakilan teritorial dan sistem perwakilan fungsional. Dalam hal tersebut kita  dapat ambil contoh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dalam sistem parlemen Indonesia, dimana sistem Parlemen kita menganut sistem bikameral atau dua kamar yang terdiri dari perwakilan politik yaitu DPR dan perwakilan teritorial yaitu DPD.
Dan yang kedua adalah fungsi pengaturan adalah legislasi, fungsi ini merupakan gamabaran suatu negara berdasarkan kedaulatan rakyat atau tidak, dimana kegiatan bernegara merupakan atau untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif, dan ada tiga hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat melalui parlemen, yaitu :
·         Pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara
·         Pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara
·         Pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara
Dari tiga hal penting tersebut yang dilihat secara teori maka akan membentuk empat fungsi  kegiatan legislatif, antara lain :
·         Prakarsa pembuatan Undang-Undang (legislative initiation)
·         Pembahasan rancangan Undang-Undang (law making proces)
·         Persetujuan atau pengesahan rancangan Undang-Undang (law enachtement approved)
·         Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainya (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding document )[2]
Dari berbagai fungsi legislatif diatas kita bisa memperbandingkan fungsi yang dimiliki DPD pada saat ini atau yang diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) maka dapat kita kelompokan dalam tabel dibawah ini :
RUU dalam bidang
Kewenangan DPD
1.      Otonomi daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
2.      Hubungan pusat dan daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
3.      Pembentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
4.      Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
5.      Perimbangan keuangan pusat dan daerah
Dapat mengajukan, ikut membahas, dapatmengawasi
6.      RAPBN
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.
7.      Pajak
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.

8.      Pendidikan
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.
9.      Agama
Memberi pertimbangan atas RUU, mengawasi pelaksanaanya.
10.  Pemilihan anggota BPK (bukan dalam pembuatan RUUnya)
Memberi pertimbangan
Yang ketiga adalah fungsi pengawasan, sesuatu peraturan yang sudah diundangkan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, membebani harta kekayaan warga negara dan pengeluaran-pengeluaran penyelenggara negara haruslah di kontrol supaya tidak terjadi perbuatan yang sewenang-wenang oleh pemerintah atau eksekutif yang merupakan pelaksana undang-undang, oleh karena itu perlu dokontrol dan fungsi ini diberikan kepada wakil rakyat, bahkan jika kita rinci maka fungsi pengawasan ini dapat kita bedakan yaitu :
1.      Pengawasan terhadap penentuan kebijakan
2.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
3.      Pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara
4.      Pengawasan terhadap pelaksanaaan anggaran dan belanja negara
5.      Pengawasan terhadap kinerja pemerintahaan
6.      Pengawasan terhadap pejabat publik[4]
Setelah kita melihat pembagian tentang pengawasan tersebut maka terlihat bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki DPD sangat terbatas karena hanya pada bidang-bidang tertentu padahal sistem parlemen indonesia menganut sistem bikameral dalam hali ini adalah DPD dan DPR yang kedudukanya atau stratanya sama tetapi fungsi pengawasanya sangat berbeda sekali padahal kita menganut sistem cheks and balance dan itu tidak telihat dalam pembagian fungsi tersebut.
Yang keempat adalah fungsi deliberatif dan resolusi konflik karena dalam dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan fungsi perwakilan di dalam parlemen atau lembaga legislatif selalu terjadi pertentangan dan perdebatan antar anggota yang mewakili kelompok dan kepentingan yang masing memiliki pertimabangan yang berbeda-beda dalam memahami dan menyikapi suatu permasalahan. Menurut Frederich, fungsi parlemen yang pokok justru adalah fungsi representatif dan deliberatif.[5]
Walaupun fungsi yang keempat ini jarang terdengar dan tidak ada pengaturannya dalam UUD 1945 tetapi ternyata fungsi yang ke empat ini sanagt cocok untuk negara yang menganut sistem parlemen bikameral dan diperuntukan untuk menyelesaikan masalah antara DPR dan DPD yang pada hakikatnya DPD sebagai perwakilan daerah dan DPR sebagai perwakilan politik yang tentunya mempunya kepentingan yang berbeda pula. 
Sehinga fungsi yang keempat ini dapat disimpulkan seperti dibawah ini :
1.      Perdebatan publik dalam rangka rule and policy making
2.      Perdebatan dalam rangka menjalankan pengawasan
3.      Menyalurkan aspirasi dan kepentingan yang beraneka ragam
4.      Memberikan solusi saluran damai terhadap konflik sosial.[6]


[1] Jimly ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, rajawali pers  2009, hlm,298
[2] Ibid 300
[3] Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi rajawali pres, jakarta hlm. 71
[4] Op cit hlm 302
[5] Ibid hlm 308
[6] Ibid hlm 310


OLEH DWIKY AGIL RAMADHAN

 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia