pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 13 Agustus 2013

PENGANGKATAN PATRIALIS AKBAR SEBAGAI HAKIM MK MELANGGAR TIGA UNDANG-UNDANG

perbincangan mengenai pengangkatan Patrialis Akbar oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjadi kontroversial dalam masyarakat. melaui  kepres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli yang isinya pada pokoknya pertama: memberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Konstitusi masing-masing atas nama Maria Farida Indrati dan Achmad Sodiki. Kedua, mengangkat dalam jabatan Hakim Konstitusi masing-masing atas nama Maria Faria Indrati, dan Patrialis Akbar.

dalam hal pengangkatan ini sebetulnya melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terutama pasal  19 dan pasal 20 ayat (1) dimana dalam pasal 19 menyebutkan bahwa pencalonan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, hal inilah yang tidak dilakukan dalam pengangkatan Patrialis Akbar menjadi Hakim MK

Selain itu pengangkatan itu juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih, Undang-Undang PTUN No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Negara. dan bahkan melanggar Asas-asas Umum pemerintahan yang Baik atau AUPB

Sebetulnya bila pengangkatan ini adalah tepat namun caranya saja yang salah, Patrialis Akbar sendiri adalah sosok yang tepat dan sudah mempunyai kriteria dan syarat-syarat untuk mrnjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebaiknya pemerintah tidak gegabah dalam menjalankan pemerintahanya terutama dalam melakukan pengangkatan pejabat negara, harus sesuai dengan prosedur yang benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan terutamanya untuk bidang yang menjadi sorotan masyarakat seperti di bidang hukum.

oleh dwiky agil ramadhan
referensi :
UU MK
Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih
Undang-Undang PTUN No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Negara.
AUPB


INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia