Rabu, 06 November 2013

TUGAS FUNGSI DAN KEWENANGAN PPATK



Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dimana tugas pokok PPATK adalah memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Dilihat dari tugas PPATK ini maka dapat kita bagi dua, pencegahan dan pemberantasan.
Dalam menjalankan tugas PPATK tersebut, maka PPATK juga memiliki fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya, yang tertuang dalam pasal 40 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.      Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
b.      Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
c.       Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
d.      Analisis atau pmeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)[1]

Dalam fungsi PPATK sesuai dengan pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, PPATK mempunyai empat (4) fungsi, dimana dalam setiap fungsi tersebut PPATK juga mempunyai kewenangan.
Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40 huruf a UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan anatara lain :
a.       Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola datadan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
b.      Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
c.       Mengkordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
d.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
e.       Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
f.       Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
g.      Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40 huruf b UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan sistem informasi, seperti yang tertuang dalam pasl 42 UU TPPU. Sedangkan dalam menjalankan fungsi pasal 40 huruf c, PPATK berwenang untuk :
a.       Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
b.      Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
c.       Melakukan audit kepatuhan dan audit khusus
d.      Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
e.       Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
f.       Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor, dan
g.      Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi pasal 40 huruf d PPATK meiliki kewenagan sebagaimana dalam pasal 44, yaitu :
a.       Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor
b.      Meminta informasi kepada instansi atau pihak yang terkait
c.       Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
d.      Meminta informasi kepda pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
e.       Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
f.       Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
g.      Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uanga
h.      Merekomendasikan kepada instansi pengak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
i.        Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
j.        Meminta informasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang
k.      Mengadakan kegiatan adminstratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan
l.        Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik


[1] UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PPATK



Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan atau yang lebih di kenal dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.[1] Lembaga ini di latar belakangi permasalahan transaksi keuangan yang acap kali sering di salah gunakan oleh beberapa pihak dalam meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Sehingga, dirasa perlu dibetntuk sebuah lembaga yang indepnden yang tugas pokoknya mengawasi dan memberantas penyalahgunaan transaksi keuangan.
 Transaksi keuang itu sendiri menurut UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.[2]
Dalam sejarahnya PPATK sendiri pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkanya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutamamnya adalah tindak pencucian uang.[3]
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.[4]


[1] Ibid hlm 2
[2] Ibid hlm 2
[4] Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5164

Minggu, 27 Oktober 2013

REFLEKSI SUMPAH PEMUDA DAN BAHASA "ALAY", "VIKINISASI"

Menilik kembali ke masa lampau, pada tanggal 28 oktober 1928 adalah tanggal yang istimewa bagi pemuda Indonesia. Karena pada tanggal itu terjadi peristiwa yang sangat penting bagi bangsa ini "Sumpah Pemuda", Sumpah Pemuda ini di latar belakangi pemuda Indonesia pada waktu itu mempunyai keinginan untuk bersatu, berkumbul, bertekad untuk memajukan bangsa Indonesia.

Latar belakang lahirnya sumpah pemuda yang sangat mulia ini menjadi dasar perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Dalam perjalanan sejarah di Indonesia pemuda sangat memberikan kontribusi yang sangat penting, mulai dari perjuangan merebut kemerdekaan yang di pelopori dan di gerakan oleh kaum muda, perjuangan mempertahankan kemerdekaan, sampai reformasi pada tahun 1998.

Namun, kebesaran pemuda Indonesia sepertinya pupus begitu saja ketika kita melihat realitas pemuda Indonesia saat ini. banyak para pemuda kita yang lupa akan jati dirinya sebagai generasi penerus bangsa. banyak pemuda Indonesia yang malah memuja-muja budaya luar Indonesia yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. terutamanya dalam berbahasa.

Ada yang sangat menarik untuk ditelisik dan dikaji mengenai bahasa dalam sumpah pemuda dengan bahasa yang digunakan sebagian besar pemuda Indonesia saat ini. Dalam sumpah pemuda ada ikrar bagi pemuda Indonesia yaitu "kami poetra dan poetri indonesia, mendjoenjoeng bahasa persatoen, bahasa Indonesia", dahulu pemuda kita berikrar untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Mereka bangga dengan bahasa Indonesia. dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bentuk persatuan pemuda dari berbagai suku bangsa di Indonesia demi terciptanya persatuan Indonesia.

Namun, menjadi ironi pada saat ini, ketika banyak pemuda menggunakan bahasa-bahasa "alay" dan bahasa-bahasa "vikinisasi". Yang menjadi pertanyaan penulis adalah, apakah pemuda saat ini tidak bangga dengan bahasa persatua kita, bahasa Indonesia. Kita pasti ingat seorang pemuda yang bernama Viki menggunakan bahasa yang sangat sulit di pahamami bagi orang lain. Ada istilah "konspirasi ekomomi" "harmonisasi cinta" dan lain sebagainya. masih lebih baik menggunakan bahasa daerah dalam rangka menjaga kelestarian bahasa daerah.

Dengan ironi yang demikian, apakah penggunaan bahasa bisa menjadi indikator dalam menjujung nilai-nilai persatuan bangsa ? ini menjadi refleksi pribadi masing-masing dalam berbahasa. semoga ikrar yang dikumandangkan pemuda-pemuda indonesia pada saat Soempah Pemoeda masih kita ingat dan kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari, aamiin......

do'a penulis untuk pemuda Indonesia

KONSEP HUKUM PERBURUHAN DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. Namun, sebetulunya istilah buruh dan ketenagakerjaan ini berbeda sehingga dari perbedaan ini juga akan mempunyai dampak yang berbeda pula. Karena dengan istilah ini akan mempunyai dampak mengenai ruang lingkup kajianya, terutama dalam hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.

Lalu, sebelum kita mengkaji lebih jauh, kita akan mengkaji bagaimana konsep hukum perburuhan dan ketenagakerjaan itu sendiri. Hukum perburuhan itu sendiri menurut Imam Soepomo (1982 : 2) disebutkan mengenai definisi hukum perburuhan antara lain menurut Moelnnar yakni hukum perburuhan (arbeidsrecht) adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa, lalu menurut Soepomo (Lalu Husni : 22) memberi pengertian hukum perburuhan sebagai himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerpima upah.

Mengkaji pengertian dari Imam Soepomo, maka dapat kita simpulkan bahwa, hukum perburuhan hanya mengatur hubungan keperdataan antara orang yang bekerja (buruh) dengan orang lain (majikan).

Sedangkan hukum ketenagakerjaan sendiri mempunyai pengertian yang berbeda dengan hukum perburuhan, menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan menurut Undang-undang tersebut adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja.

Jadi pengertian dan konsep mengenai hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan. hal ini di dasarkan pada ruang lingkup kajian yang ada, yang dilandasi dari pengertian hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.

Kamis, 24 Oktober 2013

LEMABAGA NEGARA DAN TEORI PERWAKILAN LEMBAGA NEGARA




                               I.            PENEGRTIAN LEMBAGA NEGARA

secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem
dan menjalankan pemerintahan negara.[1]
Atau, lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri[2]

                            II.            TEORI-TEORI LEMBAGA PERWAKILAN

Teori Mandat

Seorang wakil dianggap duduk di lembaga Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat sehingga disebut mandataris. Yang memberikan teori ini dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat oleh Petion. Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat :

1.      Mandat Imperatif, menurut teori ini bahwa seorang wakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai dengan perintah (intruksi) yang diberikan oleh yang diwakilinya. Si wakil tidak boleh bertindak di luar perintah, sedangkan kalau ada hal-hal atau masalah/persoalan baru yang tidak terdapat dalam perintah tersebut maka sang wakil harus mendapat perintah baru dari yang diwakilinya. Dengan demikian berarti akan menghambat tugas perwakilan tersebut, akibatnya lahir teori mandat baru yang disebut mandat bebas.
2.      Mandat Bebas, teori ini berpendapat bahwa sang wakil dapat bertindak tanpa tergantung pada perintah (intruksi) dari yang diwakilinya. Menurut teori ini sang wakil adalah merupakan orang-orang yang terpercaya dan terpilih serta memiliki kesadaran hukum dari masyarakat yang diwakilinya sehingga sang wakil dimungkinkan dapat bertindak atas nama mereka yang diwakilinya. Ajaran ini dipelopori oleh Abbe Sieyes di Perancis dan Block Stone di Inggris. Dalam perkembangan selanjutnya teori ini berkembang menjadi teori Mandat Representatif.

3.      Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap bergabung dalam lembaga perwakilan, dimana yang diwakili memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan dengan pemilihnya apalagi untuk minta pertanggungjawabannya. Yang bertanggung jawab justru adalah lembaga perwakilan kepada rakyat pemilihnya.

Teori Organ

Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.

Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Teori Sosiologi

Ajaran ini menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang ada. Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.

Teori Hukum Obyektif

Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.[3]




[1] http://iwansukmanuricht.blogspot.com/201
[2] http://po-box2000.blogspot.com/2010/11/lembaga-lembaga-negara-di-indonesia.html
[3] http://www.bisosial.com/2012/05/teori-teori-lembaga-perwakilan.html

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia