Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin
berarti de = Lepas dan centrum = Pusat , maka berarti
melepaskan dari pusat . Wesber memberikan doktrin mengenai disentralisasi yaitu
“ Disentralisasi berarti membagi dan
mendistribusikan[1]
“ . Dari sudut ketatanegaraan yang
dimaksud dengan desentralisasi ialan pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat
kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri[2] . Menurut ketentuan UU
No.32 Tahun 2004 Pasal 1 (7) , bahwa “ Disentralisasi
adalah penyeraan wewenang pemerintah dari pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia “ .
Sabtu, 10 Mei 2014
Minggu, 20 April 2014
CONTOH DRAFT SURAT KUASA
SURAT
KUASA
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Dengan ini memberikan
kuasa penuh, kepada :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama memberi
kuasa penuh kepada pihak kedua,
untuk.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Demikian surat kuasa
ini dibuat dengan sebenaarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwokerto, April 2014
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Pihak Pertama Pihak Kedua
NAMA
NAMA
Sabtu, 19 April 2014
BAHASA BANYUMASAN
Unsur
utama dari budaya adalah bahasa, begitu pula budaya Banyumasan dengan bahasa
Banyumasanya yang berfungsi sebagai sarana komunikasi dan berinteraksi.
Interaksi diungkapkan dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan keluarga dan
masyarakat. Dalam perkembanganya bahasa Banyumasan telah menjadi wahana untuk
memberi makna susastra dan budaya Banyumasan.
Fungsi
dan peran bahasa Banyumasan tidak hanya sebatas sebagai sarana komunikasi.
Bahasa Banyumasan dapat didayagunakan sebagai wahana untuk menggali kearifan
lokal yang memiliki nilai-nilai unggul. Selain itu, bahasa Banyumasan dapat
menjadi sarana ekspresi seni dan budaya. Banyak sekali nilai yang terkandung
dalam bahasa Banyumasan, yaitu nilai moral, etis dan estetis yang dapat
didayagunakan untuk membangun watak dan budi pekerti.
Minggu, 13 April 2014
PERGESARAN PENINJAUAN KEMBALI DARI KEPASTIAN HUKUM MENUNJU KEADILAN HUKUM
Publik tentu ingat kasus yang pernah menggegerkan bangsa ini, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terlibat dalam kasus pembunuhan dan di jatuhi hukuman oleh pengadilan. Dalam perjalananya, Antasari Azhar pernah mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Namun, peninjauan kembali yang diajukan Antasari Azhar di tolak oleh Mahkamah Agung. Sekian waktu berselang, Antasari mencoba melakukan peninjauan kembali sekali lagi, namun terganjal akan penggunaan peninjauan kembali yang hanya sekali. Oleh karena itu, Antasari mengajukan uji materiil terhadap pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Mahkamah Konstitusi . Gayung pun bersambut, atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 PK boleh diajukan lebih dari sekali.
Kamis, 10 April 2014
Prosedur Dan Sistem Perubahan UUD 1945
Istilah
“prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan
untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode langkah demi langkah secara pasti
dalam memecahkan suatu masalah.[1]
Berdasarkan arti tersebut prosedur perubahan Undang-Undang Dasar dapat
diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan perubahan Undang-Undang
Dasar dan langkah demi langkah dalam rangka melakukan perubahan Undang-Undang
Dasar.
CONTOH SEDERHANA LEGAL OPINION
Masudiati
(30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 – 2010
di datangi oleh I Gusti Rajeg (35 tahun) di sekolah dimana Masudiati mengajar.
Maksud kedatanganya untuk mengambil Masudiati sebagai istrinya. Sebagai bukti
cintanya I Gusti Lanang Rajeg menyerahkan Taspen, Karpeg dan sebuah sepeda
motor baru, disertai janji bahwa setelah Masudiati dibawa kawin lari olehnya, I
Gusti Lanang Rajeg akan menikahi secara adat dan agama, dalam waktu 4 bulan.
Namun, setelah mereka hidup bersama dan telah berlangsung 1 tahun 4 bulan I Gusti Lanang Rajeg tak
kunjung menikhinya. Ketika didesak untuk menikahinya, I Gusti Lanang Rajeg
tidak mau, malah dia menjawab : “ jika saya nikah dengan kamu, maka saya akan
dibuang keluarga saya.” Mendengar pernyataan itu, maka Masudiati memutuskan
hubungan suami istri tanpa nikah itu. Masudiati merasa dirugikan, nama baiknya
tercemar karena sudah kawin lari, hidup bersama sebagai suami istri, tetapi
tidak jadi di nikahi, selain itu selama hidup bersama Masudiarti mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tidak sedikit. Dengan beragai argumen di atas, maka di
pandang perlu untuk mengkonstruksi hukum dari kasus di atas untuk memberikan
solusi hukum bagi Masudiarti.
Selasa, 08 April 2014
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
Pemerintahan sendiri merupakan gabungan dua istilah, yaitu “sistem” dan
“pemerintahan”. Sistem menurut Carl J. Frederich yang di kutip oleh Titik
Triwulan Tutik,[1] sistem
adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhanya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Sedangkan pemerintahan sendiri memiliki
arti segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[2]
Sehingga dapat disimpulkan sistem pemerintahaan adalah keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhanya yang bertujuan untuk
menyelenggarakan kesehateraan masyarakat dan kepentingan Negara. Dimana
hubungan fungsional ini, dalam
pengertian kenegaraan adalah adanya lembaga negara
yang saling berhubungan, khususnya
lembaga pemegang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia

