pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 08 April 2014

SISTEM PEMERINTAHAN



Sistem Pemerintahan sendiri merupakan gabungan dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem menurut Carl J. Frederich yang di kutip oleh Titik Triwulan Tutik,[1] sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhanya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Sedangkan pemerintahan sendiri memiliki arti segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[2] Sehingga dapat disimpulkan sistem pemerintahaan adalah keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhanya yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesehateraan masyarakat dan kepentingan Negara. Dimana hubungan fungsional ini, dalam pengertian kenegaraan adalah adanya lembaga negara yang saling berhubungan, khususnya lembaga pemegang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

  Namun, Sistem pemerintahaan sendiri menurut beberapa ahli secara garis besar adalah hubungan pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara dalam menjalankan kekuasaanya. Misalkan saja menurut pendapat prof. Mahfud MD yang di kutip oleh Abdul Ghofar S.Pd.I., SH. MH. Dalam bukunya mengenai Perbandingan Kekuasaan Presiden di Indonesia Setelah Perubahaan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju[3] mengatakan bahwa cara bekerja dan berhubungan ketiga poros kekuasaan, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudisial dapat disebut sebagai Sistem Pemerintahaan Negara.
Secara umum, sistem pemerintahaan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem pemerintahaan parlementer dan sistem presidensiil. Namun, menurut Jimly Asshidiqie sistem pemerintahaan dibedakan menjadi tiga yaitu :[4]
1.         Sistem Pemerintahaan Presidensiil
2.         Sistem Pemerintahaan Parlmenter
3.         Sistem Campuran
Di dalam sistem parlmenter maka tugas Presiden hanya sebagai Kepala Negara saja dan tidak termasuk kepala pemerintahaan, sedangkan kepala pemerintahan di pegang oleh Perdana Menteri yang membawahi kabinet. Kabinet inilah yang menjalankan kekuasan eksekutif atau pemerintahaan. Selain itu, karena kabinet di bentuk oleh parlemen maka dalam hal pertanggung jawabanya kabinet dapat di berhentikan melalui mosi tidak percaya. Adapun yang termasuk dalam ciri-ciri sitem parlemeter antara lain dapat di perinci sebagai berikut:
1.         Ketua Partai Politik pemenang pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen ditunjuk sebagai pemebentuk kabinet sekaligus sebagai Perdana Menteri, serta Partai Politik yang kalah berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus memperkuat posisi untuk mendapat kepercayaan di parlemen. Kepala Negara hanya sebagai simbol negara, sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban konstitusional apapun.
2.         Kepala Negara diberi wewenang untuk menunjuk formatur kabinet dan membubarkan kabinet dalam keadaan negara mengkhendaki.
3.         Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen jika ada mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet harus mengembalikan mandatnya kepada Kepala Negara.
4.         Terdapat hubungan yang erat antara Eksekutif dan Legislatif.
5.         Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, dan Kepala Negara beranggapan bahwa kabinet dalam pihak yang benar, maka Kepala Negara akan membubarkan parlemen. Sebagai tanggung jawab kabinet, maka ia melaksanakan pemilihan umum dalam tempo 30 hari setelah membubarkan parlemen. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilihan umum, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya apabila partai oposisi yang menang dalam pemilihan umum, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya, dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet.[5]
Sehingga dapat di ambil kesimpulan bahwa di dalam sistem pemerintahan parlementer ini ada kaitan yang erat antara hubungan eksekutif dengan legislatif, dimana kekuasaan legislatif dapat membentuk kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif ini bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Selain itu, sistem pemerintahaan parlementer juga dapat di bagi lagi berdasarkan jumlah partai yang ada dalam sebuah negara. Bila hanya ada dua partai maka dinamakan sistem parlemeter dwi partai tetapi bila terdiri dari lebih dari dua partai adalah sistem parlementer multi partai.
Dalam sistem dua partai ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum, sekaligus ditunjuk sebagai formatur kabinet, dan langsung sebagai Perdana Menteri. Seluruh menteri dalam kabinet adalah mereka yang terpilih sebagai anggota parlemen, dengan konsekuensi setelah diangkat menjadi menteri harus non aktif  dalam parlemen (kabinet parlementer). Karena partai politik yang menguasai kabinet adalah sama dengan partai politik yang memegang mayoritas di parlemen. Maka kedudukanya sangat kuat, sehingga jarang dijatuhkan oleh parlemen sebelum dilaksanakan pemilihan umum berikutnya. Sedangkan sistem parlementer dengan multipartai , dalam partai di parlemen tidak satupun partai politik yang mampu menguasai kursi secara mayoritas, maka pembentukan kabinet disini sering tidak lancar. Kepala Negara akan menunjuk tokoh politik tertentu untuk bertindak sebagai pembentuk kabinet/formatur, dalam hal ini si formatur harus mengingat pertimbangan kekuatan di parlemen, seingga setip kabinet dibentuk merupakan bentuk koalisi (gabungan dari berbagai partai politik).[6]
Adapun sistem presidensiil sendiri adalah suatu pemerintahaan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.[7] Adapun ciri pokok sistem pemerintahaan presidensiil menurut S.L. Witman dan J.J. Wuest yang di kutip oleh Sulardi antara lain :
1.    It is based upon the sparation of power principles;
2.    The executive has no power to dissolve the legislator nor must he resign when ho loses the supp of the majority of its memberiship;
3.    There is no mutual responsibility between the president and his cabinet, the latter is, whooly responsibility to the chief executive;
4.    The executive is chosen by the electorate.[8]

Sedangkan ada yang menyebutkan ciri-ciri sistem presidensiil sebagai berikut:
1.    Presiden sebagai kepala eksekutif mengangkat dan memberihentikan para menteri. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlementer (legislatif) melainkan kepada presiden (eksekutif).
2.    Terdapat pemisahaan yang tegas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif baik mengenai fungsinya maupun institusinya.
3.    Kedudukan eksekutif dan legislatif adalah sejajar/sederajat karena sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan dan keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
4.    Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai kepala eksekutif.
5.    Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen melainkan bertanggung jawab kepada rakyat, Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatanya karena alasan pelanggaran hukum, hal ini sesuai dengan pasal 7A UUD 1945
6.    Masa jabatanya tertentu, misalnya 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga Presiden dan juga Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatanya karena alasan politik.[9]




Hal senada juga di ungkapkan oleh Jimly Asshidiqie, yang di kutip oleh  Sulardi yaitu:
Masa jabatan tertentu, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya karena alasan politik.
1.    Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada rakyat.
2.    Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung, atau melalui perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen tertentu.
3.    Presiden tidak tunduk pada parlemen sekaligus tidak dapat membubarkan parlemen.
4.    Tidak dibedakan dengan adanya fungsi  Kepala Negara dan kepala pemerintahan.[10]

Dari berbagai ciri dan karakteristik dari sistem pemerintahan presidensial maka dapat di ambil ide pokonya, bahwa Presiden merangkap jabatan, yaitu selaku Kepala Negara dan selaku kepala pemerintahan dan dalam pertanggung jawabanya presiden langsung bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada parlemen, karena presiden dan parlemen sama-sama di pilih oleh rakyat.
Pada dasarnya, penyebab timbulnya perbedaan antara dua sistem pemerintahan tersebut adalah karena latar belakang sejarah politik yang dialami oleh masing-masing negara itu berlainan. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada table berikut[11]:
Perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan presidensial
a.      Latar belakang timbulnya
Timbul dari Negara monarchi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri. Sehingga fungsi raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif, misalnya kerajaan Inggris, Belanda dan Prancis
a.       Latar belakang timbulnya
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan raja, dengan mengikuti ajaran Montesque dengan ajaran trias politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja George III (Inggris)

b.      Keuntungan
Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif mudah dapat dicapai
b.      Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang di tentukan itu stabil
c.       Kelemahaan
1.      Pertentangan antara eksekutif dan legislatif bias sewaktu-waktu terjadi menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya pemerintahan tidak stabil
2.      Sebaiknya, seorang presiden dapat pula membubarkan legislatif




3.      Pada sistem parlemen dengan multi partai (kabinet koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari berbagai partai politik, sehingga sering pertukaran (pergantian) kabinet.
d.      Kelemahan
1.      Kemungkinan apa yang terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan Negara menurut eksekutif bias berbeda dari pendapat legislatif

2.      Untuk memilih presiden dilakukan untuk masa jabatan yang tidak sama, sehingga perbedaan-perbedaan yang timbul pada para pemilih dapat memengaruhi sikap deadpan lembaga itu berlainan.

Terlepas dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahaan presidensil, masih ada satu lagi sistem pemerintahaan, yaitu sistem pemerintahaan campuran. Sistem pemerintahan campuran ini, pada intinya adalah gabungan dari kedua sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Karena dipengaruhi sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil maka dalam pelaksanaan sistem campuran ini ada dua kecendrungan, yaitu lebih condong pada sistem presidensiil atau sitem parlementer. Sehingga dalam penyebutan sistem campuran ini ada yang menyatakan quasi sistem pemerintahaan presidensiil atau quasi sistem pemerintahan parlementer, tergantung sistem mana yang menjadi dominan dalam pelaksanaanya.


[1] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesian Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta:  Kencana, 2010, hlm. 147.
[2] KBBI online http://kbbi.web.id/, [ diakses pada19/ 02/ 2014 ]
[3] Abdul Ghofar, Perbandingan Kekuasaan Presiden di Indonesia setelah Perubanhan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana, 2009,  hlm. 48.
[4] Jimly Asshidiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007,hlm. 311.
[5] Arsyad Mawardi, Pengawasan dan Keseimbangan antara DPR dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI,  Jakarat:  Rasail Media Group, 2013, hlm. 35-37.
[6] Titik Triwulan Tutik, Op.Cit., hlm. 150.
[7] Titik Triwulan Tutik, Ibid, hlm. 151.
[8] Sulardi, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, Malang: Setara Press, 2012, hlm. 3.
[9] Arsyad Mawardi, Op. Cit., hlm. 35-37.
[10] Sulardi, Op.Cit., hlm. 2.
[11] Titik Triwulan Tutik, Op.Cit.,  hlm. 151-153.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia