Istilah
negara hukum sendiri sering disamakan dengan konsep rechtstaat dan negara hukum adalah terjemahan dari rechtstaat.[1]
Negara hukum ialah negara dimana pemerintah dan semua pejabat-pejabat hukum
mulai dari Presiden, Hakim, Jaksa, anggota-anggota legislative, semuanya dalam
menjalankan tugasnya didalam dan diluar jam kantornya taat kepada hukum. Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi
hukum, dan mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai
dengan hukum.[2]
Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh
undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi
suara rakyat.[3]
Namun,
negara hukum juga dibedakan menjadi dua konsep, dimana dalam konsep eropa
kontinental dinamakan “Rechtstaat”,
dan juga dalam konsep Anglo Saxion yang sering kita kenal dengan dana “ The
Rule Of Law”. Dimana dalam kedua
konsep negara hukum tersebut mempunyai dua konsepsi yang berbeda. The
Rule of Law dalam lberbagai literatur memiliki pengertian yang sama dengan
negara hukum, demikian juga dengan Rechtsaat.