LATAR
BELAKANG
Keprihatinan atas keseriusan masalah atas
ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan
keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan,
etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum,
sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi
yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting
bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas
dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar
biasa.