Kalau kita mempelajari hukum, kita berhadapan dengan
anggapan-anggapan, yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam
masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi
petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan
ini lazim disebut norma atau kaidah. Jadi norma adalah anggapan bagaimana
seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat.
Supaya norma dipatuhi maka masyarakat mengadakan sanksi atau
penguat. Sanksi bisa bersifat negatif
bagi mereka yang menyimpang dari norma, akan tetapi yang bersifat
positif bagi mereka yang menaatinya. Sanksi yang bersifat negatif misalnya
pidana, sedang sanksi yang positif misalnya hadiah.