A.
SISTEM
PEMERINTAHAAN
Sitem pemerintahaan sendiri menurut beberapa ahli secara garis
besar adalah hubungan pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara
dalam menjalankan kekuasaanya. Misalkan saja menurut pendapat prof. Mahfud MD
yang di kutip oleh Abdul Ghofar S.Pd.I., SH. MH. Dalam bukunya mengenai
perbandingan kekuasaan presiden di Indonesia setelah perubahaan UUD 1945 dengan
delapan negara maju[1]
mengatakan bahwa cara bekerja dan berhubungan ketiga poros kekuasaan, yaitu
eksekutif, legislatif dan Yudisial dapat disebut sebagai sistem pemerintahaan
negara.
B.
JENIS-JENIS
SISTEM PEMERINTAHAAN
Dan dalam
perkembanganya jenis-jenis sistem pemerintahaan di dunia ini secara umum ada
dua macam sistem pemerintahaan, yaitu sistem pemerintahaan presidensil dan
sistem pemerintahaan parlementer. Dalam sistem parlementer mempunyai ciri yang
berbeda dengan sistem presidensial. Adapun ciri-ciri sitem parlemeter antara
lain[2] :
1.
Ketua
Partai politik pemenang pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen
ditunjuk sebagai pemebentuk kabinet sekaligus sebagai perdana menteri, serta
partai politik yang kalah berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak
partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet
harus memperkuat posisi untuk mendapat kepercayaan di parlemen. Kepala negara
hanya sebagai simbol Negara, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
konstitusional apapun.
2.
Kepala
negara diberi wewenang untuk menunjuk formatur kabinet dan membubarkan kabinet
dalam keadaan negara menghendaki
3.
Eksekutif
(kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen jika ada mosi tidak percaya dari
parlemen maka kabinet harus mengembalikan mandatnya kepada kepala negara.
4.
Terdapat
hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif
5.
Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, dan kepala negara
beranggapan bahwa kabinet dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan
membubarkan parlemen. Sebagai tanggung jawab kabinet, maka ia melaksanakan
pemilihan umum dalam tempo 30 hari setelah membubarkan parlemen. Sebagai akibatnya,
apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilihan umum,
maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya apabila partai oposisi yang
menang dalam pemilihan umum, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan
mandatnya, dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet.
Sedangkan ciri pokok sistem pemerintahaan presidensiil antara lain
:
1.
Presiden
sebagai kepala eksekutif mengankt dan memberhentikan para menteri.
Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlementer (legislatif)
melainkan kepada presiden (eksekutif).
2.
Terdapat
pemisahaan yang tegas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif baik
mengenai fungsinya maupun institusinya.
3.
Kedudukan
eksekutif dan legislatif adalah sejajar/sederajat karena sama-sama dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedua lembaga ini tidak dapat saling
menjatuhkan dan keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
4.
Presiden
disamping sebagai kepala negara juga sebagai kepala eksekutif.
5.
Presiden
dan wakil presiden tidak bertanggung jawaba kepada parlemen melainkan
bertanggung jawab kepada rakyat, presiden dan wakil presiden hanya dapat
diberhentikan dari jabatanya karena alasan pelanggaran hukum, hal ini sesuai
dengan pasal 7A UUD 1945
6.
Masa
jabatanya tertentu, misalnya 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden
dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatanya
karena alasan politik.
Hal senada juga di ungkapkan oleh jimly asshidiqie, yang di kutip
oleh Dr. Sulardi yaitu [3]:
1.
Masa
jabatan tertentu, misalnya 4 tahun , 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga
presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya
karena alasan politik.
2.
Presiden
dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada rakyat.
3.
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih secara langsung, atau melalui perantara tertentu
yang tidak bersifat perwakilan permanen tertentu.
4.
Presiden
tidak tunduk pada parlemen sekaligus tidak dapat membubarkan parlemen.
5.
Tidak
dibedakan dengan adanya fungsi kepala
negara dan kepala pemerintahan.
6.
Tanggungjawab
pemerintahan berada dipundak presiden dan oleh karena itu presidenlah yang
berwenag membentuk pemerintahan.
[1] Ghofar, Abdul S.Pd.I., SH. MH.Perbandingan
Kekuasaan Presiden di Indonesia setelah Perubanhan UUD 1945 Dengan Delapan
Negara Maju. 2009, Kencana, Jakarta hlm.48
[2] Mawardi, Arsyad. Pengawasan dan
Keseimbangan antara DPR dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, 2013, Rasail
Media Group, Semarang. Hlm.35-37
[3] Sulardi, Menuju Sistem
Pemerintahaan Presidensiil Murni... loc cit Hlm. 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar