pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 24 Oktober 2015

SEJARAH HUKUM AGRARIA

Jilid I : Hukum Agraria Sebelum Kemerdekaan

Agrarische Wet (1870)
Agrarische Wet Adalah Undang-undang yang di buat di negara Belanda sebagai tambahan pada pasal 62 RR yang kemudian menjadi pasal 51 IS (Indische Staatregeling) pada tahun 1925, yang isinya sebagai berikut :
a)    Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah;
b)  Dalam larangan diatas tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang  diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan  kegiatan  usaha kerajinan;
c)  Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ordonansi, tidak termasuk yang boleh disewakan tanah kepunyaan milik pribumi;
d)    Diberikan tanah dengan hak erfpacht tidak lebih 75 tahun;
e)   Gubernur jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak rakyat pribumi;
f)    Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah di buka oleh rakyat pribumi untuk keperluan mereka sendiri kecuali untuk kepentingan umum/keperluan tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa dengan pemberian ganti rugi;
g)   Hak turun temurun/hak milik adat atas permintaan pemiliknya dapat diberikan kepadanya hak eigendom.

Selasa, 13 Oktober 2015

SISTEMATIKA MEMORANDUM HUKUM / LEGAL MEMO


       I.        Judul
Berisi keterangan kepada siapa, dari siapa dan mengenai kasus hukum apa serta berisikan tanggal memorandum hukum
Contoh :
Memorandum Hukum
Kepada            :
Dari                 :
Perihal             :
Tanggal           :

    II.         Kasus Posisi
Uraian sekelompok fakta yang membentuk satu atau beberapa peristiwa permasalahan hukum yang dihadapi oleh penyusun legal memo. Fakta yang di peroleh harus di tata, di seleksi yaitu yang memang diperlukan untuk memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Bagian ini di akhiri oleh legal question / rumusan pertanyaan dari ringkasan kasus diatas.

Kamis, 08 Oktober 2015

BABAK BARU UPAYA PELEMAHAN KPK



Era baru upaya pelemahan KPK secara struktural dalam  sistem peraturan perundang-undangan kian terasa, hal ini tercermin dalam beberapa hal yang hingga kini menjadi polemik di masyarakat. antara lain ada usaha untuk adanya revisi Undang-undang KPK dan adanya upaya untuk mengampuni penjahat dalam hal ini koruptor dengan adanya RUU tentang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak

Dalam usaha Revisi Undang-undang KPK sendiri adalah adanya keinginan dari beberapa kalangan untuk mengurangi kewenangan dari Lembaga anti rasuah ini, antara lain : hak kewenangan penuntutan dan penyadapan, serta adanya gagasan bahwa KPK hanya akan ada selama 12 Tahun saja. Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang dirasa mencederai upaya kawan-kawan penggiat Anti korupsi dan tidak selaras dengan janji-janji manis para penguasa baik itu Pemerintah maupun DPR sendiri.

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia