Jilid
I : Hukum Agraria Sebelum Kemerdekaan
Agrarische Wet (1870)
Agrarische Wet Adalah
Undang-undang yang di buat di negara Belanda sebagai tambahan pada pasal 62 RR
yang kemudian menjadi pasal 51 IS (Indische
Staatregeling) pada tahun 1925, yang isinya sebagai berikut :
a) Gubernur
jenderal tidak boleh menjual tanah;
b) Dalam
larangan diatas tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang diperuntukan bagi perluasan kota dan desa
serta pembangunan kegiatan usaha kerajinan;
c) Gubernur
jenderal dapat menyewakan tanah menurut ordonansi, tidak termasuk yang boleh
disewakan tanah kepunyaan milik pribumi;
d) Diberikan
tanah dengan hak erfpacht tidak lebih
75 tahun;
e) Gubernur
jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak
rakyat pribumi;
f) Gubernur
jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah di buka oleh rakyat pribumi
untuk keperluan mereka sendiri kecuali untuk kepentingan umum/keperluan tanaman
yang diselenggarakan atas perintah penguasa dengan pemberian ganti rugi;
g) Hak
turun temurun/hak milik adat atas permintaan pemiliknya dapat diberikan
kepadanya hak eigendom.