BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku tanggal 1 Januari
1986 berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun
1998. PBB adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan
kepada daerah. Hal ini tidak terlepas dari PBB yang termasuk jenis pajak yang
penerimaanya dibagi-bagikan kepada daerah sebagai bagi hasil dana perimbangan (revenue sharing). Imbangan pembagian
penerimaan PBB ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 serta PP No. 16 Tahun 2000
dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 82/KMK.0412000.
Dalam
perkembanganya, banyak wacana yang muncul terkait dengan PBB untuk diserahkan
kewenanganya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah (PAD). Hal ini tidak lain karena diberlakukanya kebijakan
pemerintah tentang Otonomi Daerah yang diwujudkan dalam dua (2) Undang-Undang,
yaitu UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 jo UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.