pasang iklan
pasang iklan

Senin, 17 November 2014

PENGALIHAN PBB OLEH PEMERINTAH PUSAT PADA PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1998. PBB adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada daerah. Hal ini tidak terlepas dari PBB yang termasuk jenis pajak yang penerimaanya dibagi-bagikan kepada daerah sebagai bagi hasil dana perimbangan (revenue sharing). Imbangan pembagian penerimaan PBB ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 serta PP No. 16 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 82/KMK.0412000.
Dalam perkembanganya, banyak wacana yang muncul terkait dengan PBB untuk diserahkan kewenanganya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tidak lain karena diberlakukanya kebijakan pemerintah tentang Otonomi Daerah yang diwujudkan dalam dua (2) Undang-Undang, yaitu UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 jo UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Kamis, 06 November 2014

Sejarah Pers Indonesia




Sejarah pers di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu sejarah pers nasional, sejarah pers kolonial, dan sejarah pers Cina. Pers Nasional adalah diusahakan oleh orang-orang Indonesia, biasanya oleh kaum pergerakan nasional atau menurut istilah dewasa ini kaum perintis kemerdekaan dan bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Pers Kolonial diusahakan oleh orang-orang Belanda, berupa surat-surat kabar, majalah-majalah dalam bahasa Belanda, daerah atau Indonesia dan bertujuan untuk membela kepentingan kaum kolonialis Belanda dan kadangkala mengkritik pemerintah. Pers Cina berbentuk koran-koran, majalah-majalah dalam bahasa Cina, Indonesia dan juga bahasa Belanda, yang diterbitkan oleh kaum Cina. Jadi keadaan pers di Indonesia di masa penjajahan, memang sesuai dengan keadaan masyarakat, di mana ketiga golongan penduduk tersebut mencerminkan situasi keadaan penduduk yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.[1] Tetapi dalam uraian-uraian dalam bab ini hanya akan dibahas tentang sejarah pers Nasional. Agar diperoleh sejarah pers akan dimulai dengan keadaan pers Indonesia semasa penjajahan Belanda.


Rabu, 05 November 2014

Iwan Fals – Surat Buat Wakil Rakyat

Hanya sekedar mengingatkan. DPR yang ribut terus, ni surat untuk anda yang di kutip dari lirik lagunya. Bang iwan


Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang
menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini
Dari Sabang sampai Merauke
Saudara dipilih bukan dilotre
Meski kami tak kenal siapa saudara
Kami tak sudi memilih para juara
Juara diam, juara he’eh, juara ha ha ha……
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu ’setuju’

Sabtu, 01 November 2014

Asas-Asas Hukum Acara Pidana




Suatu hukum pastilah ada asas yang digunakan sebagai landasan berpijaknya dalam operasional pelaksanaannya, begitu pula hukum acara pidana. Untuk melaksanakan hukum acara pidana, ada beberapa asas-asas penting yang perlu diketahui. Adapun asas tersebut antara lain:[1]
a.       Asas persamaan di muka hukum yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b.      Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak yaitu peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia