VIVAnews - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki kode etik tata kelakuan baik (COC) mengenai penyadapan. Dia menyebut, penyadapan tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan COC.
Dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Selasa, 26 Agustus 2014, Hikmahanto mengatakan, sikap yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia jika memang merasa kesal dengan skandal penyadapan, sebaiknya dengan mengusir pejabat diplomat Negeri Kanguru. Bukan dengan penandatanganan COC.