I.
PENGERTIAN
Di
dalam KUHAP kita bisa mengenal dua upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan
upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa diatur di dalam Bab XVII, sedangkan
upaya hukum luar biasa di atur di dalam BabXVIII. Dimana kasasi termasuk di
dalam upaya hukum biasa.
Kasasi berasal dari perkataan “casser” yang
berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi
terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima
oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah
Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.[1]
Kasasi
artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan kasasi ialah
pengadilan yang memeriksa apakah judec
factie tidak salah dalam
melaksanakan peradilan.[2] Kasasi
adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain
yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14
Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[3]
II.
SYARAT-SYARAT
Syarat-syarat untuk
mengajukan kasasi ialah:
a) Diajukan
oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
b) Diajukan masih
dalam tengggang waktu kasasi.
c) Putusan atau
penetapan judec factie, menurut hukum dapat
dimintakan kasasi.
d) Membuat memori
kasasi.
e) Membayar
panjar biaya kasasi.
f) Menghadap
ke Kepaniteraan PA yang bersangkutan.
Permohonan
kasasi hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang
secara khusus dikuasakan untuk itu (pasal 44 ayat (1) uu No. 14/1985). Apabila
dalam surat kuasa telah disebutkan bahwa wakil tersebut telah pula diberikan
kuasa untuk mengajukan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.
Permohonan
kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tengggang waktu kasasi,
yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan
diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila melewati waktu tanpa ada
permohonan kasasi yang diajukan pihak berperkara, maka dianggap telah menerima
putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985).
Permohonan
kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47
ayat (1). Berbeda dengan banding di mana permohonan banding tidak wajib membuat
memori banding. Memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk diterimanya
permohonan kasasi. Yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah
dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.[4]
III.
ALASAN-ALASAN
KASASI
Suatu
permohonan kasasi dapat diterima atau ditolak untuk diperiksa oleh Mahakamah
Agung. Menurut KUHAP, suatu permohonan ditolak jika :
1. Putusan
yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas ( pasal 244 KUHAP ). Senada dengan
ini putusan Mahkamah Agung tanggal 19 Swptember 1956 No. 70/Kr/1956. Mengenai
putusan bebas tidak murni;
2. Melewati
tenggang waktu penyampaian permohonan kasasi kepada panitera pengadilan yang
memeriksa perkaranya, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan disampaikan
kepada terdakwa (pasal 245 KUHAP) senada dengan itu, Putusan Mahkamah Agung
tanggal 12 September 1974 No. 521/K/Kr/1975;
3. Sudah
ada keputusan kasasi sebelumnya mengenai perkara tersebut. Kasasi hanya
dilakukan sekali (pasal 247 ayat (4) KUHAP);
4. Pemohon
tidak mengajukan memori kasasi (pasal 248 ayat (1) KUHAP), atau tidak
memberitahukan alasan kasasi kepada panitera, jika pemohon tidak memahami hukum
(pasal 248 ayat (2) KUHAP), atau pemohon terlambat mengajukan memori kasasi,
yaitu empat belas hari sesudah mengajukan permohonan kasasi (pasal 248 ayat (1)
dan ayat (4) KUHAP);
5. Tidak
ada alasan kasasi atau tidak sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP
tentang alasan kasasi.[5]
Selain
syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHAP tersebut, juga perlu ditinjau
yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penolakan kasasi seperti :
1. Permohonan
diajukan oleh seorang kuasa tanpa kuasa khusus
(putusan Mahkamah Agung tanggal 11 September 1958 No. 117 K/Kr?1958);
2. Permohonan
kasasi diajukan sebelum ada putusan akhir pengadilan tinggi (putusan Mahkamah
Agung tanggal 17 Mei 1958 No. 66K/Kr/1961);
3. Permohonan
kasasi terhadap putusan sela (Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 1958
No.320 K/Kr/1957)
4. Permohonan
kasasi dicap jempol tanpa pengesahan oleh pejabat berwenang (Putusan Mahkamah
Agung tanggal 5 Desember 1961 No.137 K/Kr/1961)[6]
IV.
TENTANG
WAKTU MENGAJUKAN KASASI
Permohonan kasasi
harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau
penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46
ayat(1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak
dapat diterima.
1. Permohonan
kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan
kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi
biaya kasasi.
2. Pengadilan Negeri
akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat
akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No.
14/1985)
3. Paling lambat
7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No.
14/1985)
4. Dalam
tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar
pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan
kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985)
5. Panitera
Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat
30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).
6. Pihak lawan
berhak mengajukan kontra memori kasais dalam tenggang waktu 14 hari sejak
tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)[7]
7. Setelah
menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera
Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal
48 ayat (1) UU No. 14/1985)
V.
PROSEDUR
MENGAJUKAN KASASI
1.
Permohonan kembali diajukan oleh pihak
yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus
perkara dalam tingkat pertama.
2.
Membayar biaya perkara.
3.
Permohonan Pengajuan Kembli dapat
diajukan secara lisan maupun tertulis.
4.
Bila permohonan diajukan secara tertluis
maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan
dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat
pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)
5.
Bila diajukan secara lisan maka ia dapat
menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri
tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat
(2) UU No. 14/1985)
6.
Hendaknya surat permohonan peninjauan
kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya
dapat diajukan sekali.
7.
Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima
permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau
mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling
lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal
72 ayat (1) UU No. 14/1985)
8.
Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari
setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat jawaban bila lewat
maka jawaban tidak akam dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. 14/1985).
9.
Surat jawaban diserahkan kepada
Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal
diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk
diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).
10.
permohonan peninjauan kembali lengkap
dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling
lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).
11.
Pencabutan permohonan peninjauan kembali
dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali
hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985)
VI.
MENCABUT
PERMOHONAN KASASI
Sebelum
permohonan kasasi diputus oleh MA, maka permohonan tersebut dapat dicabut
kembali oleh Pemohon, tanpa memerlukan persetujuan pihak lawan. Apabila berkas
perkara belum dikirimkan kepada MA, maka:
1. Pencabutan
disampaikan kepada PA yang bersangkutan, tertulis maupun lisan
2. Kemudian
oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Kasasi.
3. Pemohon
tak dapat lagi mengajukan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu
kasasi belum lampau.
4. Dan
berkas perkaranya tidak perlu dikirimkan ke MA.
Jika
berkas perkara telah sampai ke MA, maka:
1. Pencabutan
dilakukan kepada PA bersangkutan atau langsung kepada MA
2. Jika
melalui PA, maka dikirimkan kepada MA.
3. Jika
permohonan kasasi belum diputus, maka MA akan mengeluarkan “Penetapan” yang
isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan dan memerintahkan untuk mencoret
perkara kasasi.
4. Jika
kasasi telah diputus, maka pencabutan kembali mustahil terkabul.
[1] sutantio,op.cit.,
hal 163.
[2] Mukti
Arto, PRAKTEK PERKARA PERDATA PADA
PENGADILAN AGAMA, 2008, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm 292-293
[3] Wahyu
Kuncoro, Kasasi, Pengertian dan Prosedurnya, http://advokatku.blogspot.com/2010/06/kasasi-pengertian-dan-prosedurnya.html, di
akses tanggal 09/06/2014
[4] Op cit,
Mukti Arto, hlm 294
[5] Andi,
Hamzah, HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA,
2009, Sinar Grafika, Jakarta hlm. 209-300
[6] Ibid hlm.300
[7] R. Soeroso,Praktik
Hukum Acara Perdata, Tata Cara, Proses Persidangan, cet. 1,(Jakarta: Sinar Grafika,
1994)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar