pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 18 Maret 2014

PANDANGAN UMUM TENTANG KEDUDUKAN WANITA DALAM HUKUM ISLAM

       Masalah kedudukan wanita adalah masalah yang senantiasa hangat di sepanjang zaman untuk di kaji secara luas. banyak pemikiran-pemikiran dan kajian-kajian yang membahas mengenai sosok yang dinamakan wanita. Mengingat pentingnya masalah ini, khsusnya dari segi keadilan menurut ajaran hukum Islam, maka dalam tulisan yang sederhana ini akan mencoba memberi gambaran sekilas mengenai kedudukan wanita dalam Islam. Namun, karena pembicaraan mengenai kedudukan wanita dalam Islam sungguhlah sangat luas, bisa menyangkut kedudukan wanita dalam pernikahaan, perceraian, waris dan lain sebagainya, maka tulisan ini akan membahas gambaran umum mengenai kedudukan wanita dalam Islam.

      Dalam sejarhnya, kedudukan wanita pada zaman dahulu di berbagai belahan dunia adalah sangat rendah, khususnya pada zaman pertengahan di Eropa. Baik dalam hukum perdata, sosial, ekonomi dan politik. Berhubung dengan itu, maka timbulah gerakan-gerakan yang memperjuangkan hak-hak wanita, khsusnya bagi kaum muslimin menjadi salah satu pionir dalam usaha menempatkan kedudukan wanita ke tempat yang mulia.

       Perjuangan dalam konteks global pada waktu itu,  dilakukan dengan melalui organisasi-organisasi masa di berbagai negeri, dan di Indonesia sendiri pada zaman awal kemerdekaan juga muncul organisasi serupa, yaitu "Aisyah". Gerakan yang menggelobal ini melalui perdebatan-perdebatan yang sangat panjang baik dalam Liga Bangsa Bangsa (sekarang Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB) yang menghasilkan beberapa keputusan penting. Diantara yang menjadi pokoknya adalah mngenai hak memilih dan dipilih, hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, hak mendapat pekerjaan dan hak-hak lainya.

      Lalu bagaimana mengenai hukum Islam sendiri ? ternyata jauh sebelum adanya peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada perdebatan secara global, Islam sudah mengaturnya dalam Al-Qur'an yaitu :

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَل                                      
  Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.

Al Qur'an surat An-Nisâ´ ayat 127

     Ayat tersebut menjadi landasan moral yang kuat bagi pergaulan pria dengan wanita pada umumnya dan anak-anak yatim pada khususnya. dalam hal ini diletakan tekanan kata pda keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia