Kamis, 27 Maret 2014
Selasa, 25 Maret 2014
GAIRAH INTELEKTUAL DAN CAHAYA PENCERAHAN
Umat Islam di Indonesia, khususnya kaum muda, mulai lupa betapa pesan Islam dimulai dengan sebuah buku "Al Qur'an. Sebuah buku yang mengandung visi moral dan kebaikan yang luar biasa, dari situlah peradaban Islam mulai bergulir dengan pesatnya, terutama pada ranah ilmu pengetahuan. Dari cahaya teks itu, juga para ulama dahulu berjuang menegakan kebenaran pengetahuan, melalui jalan yang berliku dan penuh duri, dan tidak terpuruk dalam nalar dogmatik, sikap apologetis, atau filopsisme yang egois seperti sekarang.
Oleh karena itu, buku dan Ilmu pengetahuan tidaklah terpisahkan satu sama lain. Buku menjadi sarana dalam mentransformasikan ide-ide atau gagasan-gagasan pada era dahulu dan di jaga gagasan tersebut dan disampaikan pada generasi sekarang. Sehingga, ilmu pengetahuan akan terus berkembang dan mewujudkan peradaban manusia yang lebih maju lagi, terutama peradaban yang di dasarkan pada ranah ilmu pengetahuan.
Namun, dalam era sekarang, kaum muslimin terpangkas dari tradisi intelektual mereka, dan konsekuensinya, kaum muslimin kehilangan etos seakan ilmu pengetahuan maupun landasan moral dan intelektual mereka. Hal semacam ini tentunya tidak selaras dengan apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an dan hadist. Ketika, dua patokan umat Islam ini dijalankan, peradaban dunia sungguh memangdang luar biasa peradaban Islam, peradaban yang lahir karena ilmu pengetahuan. Namun, seperti yang di ungkapkan di atas, sekarang umat Islam lupa akan apa yang pernah di lakukanya pada masa lampau.
Lalu, bagaimana kita menyikapi hal ini ?
Ketika muncul pertanyaan tersebut, penulis teringat dengan tulisan seorang tokoh muslimin, seorang fakih dan teolog muslim, Imam al-Juwayani (w. 478H./1085 m.) pernah menulis bahwa, syarat mencari ilmu pengetahuan adalah kecerdasan, ketekunan, sabar atas kemlaratan, petunjuk guru, bekal selama berkelana di negeri asing, dan keterikatan pada waktu yang lama. selain itu, ada juga ungkapan "mencari ilmu harus dengan upaya nalar yang keras serta perjuangan yang sulit dan lama". Dari dua pernyataan tersebut, mencerminkan sebuah etos terhadap ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, penulis berdo'a, semoga fase pada era sekarang adalah fase selintas dalam sejarah Islam, dan semoga kaum muslim akan mendapatkan kembali gairah intelektual dan cahaya pencerahan mereka.
dibuat dari berbagai sumber.
Kamis, 20 Maret 2014
PEMBERIAN KUASA (KEWAJIBAN PEMBERI KUASA DAN KEWAJIBAN PENERIMA KUASA )
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dimana seorang memberi hak dan kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa. kuasa dapat diberikan dalam suatu akta otentik atau suatu tulisan di bawah tangan. pemberian kuasa dapat diberikan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih secara umum yang meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
kewajiban kewajiban pemberi kuasa :
a. pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang telah dibuat oleh penerima kuasa sebagaimana yang tercantu di dalam surat kuasa yang telah diterimanya. pemberi kuasa tidak terikat pada apa yang tidak disebutkan di dalam surat kuasa, selian daripada apa yang telah disetujuinya, baik secara tegas maupun secara diam-diam.
b. pemberi kuasa diwajibkan mengembalikan kepada penerima kuasa, persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkanya dalam rangka melaksanakan isi daripada kuasa yang telah diterimanya, kecuali bila dilakukan kelalaian
c. pemberi kuasa harus memberikan gantu rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal ini penerima kuasa tidak telah berbuat kurang hati-hati
d. penerima kuasa berhak menahan semua milik pemberi kuasa yang berada di tanganya, sekian lamanya, sampai kepadanya dibayar lunas segala yang telah dijanjikan sebelumnya akibat dari pemberian kuasa tersebut
kewajiban-kewajiban pemberi kuasa :
a. selama sebelum dibebaskan/dicabut kuasanya, maka penerima kuasa harus melaksanakan kuasanya da menanggung segala biaya, kerugian dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak dilaksanakanya kuasa tersebut
b. penerima kuasa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, juga atas kelalaian-kelalaian yag dialkukannya.
c. penerima kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang telah dibuatnya dan memberikan perhitungan kepada pemberi kuasa tentang segala apa yang telah diterimanya berdasar kuasanya
d. penerima kuasa bertanggung jawab terhadap orang yang ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya
e. penerima kuasa harus membayar bunga atas uang yang telah digunakan untuk keperluan sendiri terhitung mulai saat ia memakai uang tersebut
d. penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah tentang hal kuasanya kepada orang yang telah mengadakan persetujuan dengan penerima kuasa, diluar batas kuasa itu, kecuali jika secara pribadi telah mengikat diri untuk keperluan itu.
DARI BERBAGAI SUMBER
kewajiban kewajiban pemberi kuasa :
a. pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang telah dibuat oleh penerima kuasa sebagaimana yang tercantu di dalam surat kuasa yang telah diterimanya. pemberi kuasa tidak terikat pada apa yang tidak disebutkan di dalam surat kuasa, selian daripada apa yang telah disetujuinya, baik secara tegas maupun secara diam-diam.
b. pemberi kuasa diwajibkan mengembalikan kepada penerima kuasa, persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkanya dalam rangka melaksanakan isi daripada kuasa yang telah diterimanya, kecuali bila dilakukan kelalaian
c. pemberi kuasa harus memberikan gantu rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal ini penerima kuasa tidak telah berbuat kurang hati-hati
d. penerima kuasa berhak menahan semua milik pemberi kuasa yang berada di tanganya, sekian lamanya, sampai kepadanya dibayar lunas segala yang telah dijanjikan sebelumnya akibat dari pemberian kuasa tersebut
kewajiban-kewajiban pemberi kuasa :
a. selama sebelum dibebaskan/dicabut kuasanya, maka penerima kuasa harus melaksanakan kuasanya da menanggung segala biaya, kerugian dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak dilaksanakanya kuasa tersebut
b. penerima kuasa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, juga atas kelalaian-kelalaian yag dialkukannya.
c. penerima kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang telah dibuatnya dan memberikan perhitungan kepada pemberi kuasa tentang segala apa yang telah diterimanya berdasar kuasanya
d. penerima kuasa bertanggung jawab terhadap orang yang ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya
e. penerima kuasa harus membayar bunga atas uang yang telah digunakan untuk keperluan sendiri terhitung mulai saat ia memakai uang tersebut
d. penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah tentang hal kuasanya kepada orang yang telah mengadakan persetujuan dengan penerima kuasa, diluar batas kuasa itu, kecuali jika secara pribadi telah mengikat diri untuk keperluan itu.
DARI BERBAGAI SUMBER
Selasa, 18 Maret 2014
PANDANGAN UMUM TENTANG KEDUDUKAN WANITA DALAM HUKUM ISLAM
Masalah kedudukan wanita adalah masalah yang senantiasa hangat di sepanjang zaman untuk di kaji secara luas. banyak pemikiran-pemikiran dan kajian-kajian yang membahas mengenai sosok yang dinamakan wanita. Mengingat pentingnya masalah ini, khsusnya dari segi keadilan menurut ajaran hukum Islam, maka dalam tulisan yang sederhana ini akan mencoba memberi gambaran sekilas mengenai kedudukan wanita dalam Islam. Namun, karena pembicaraan mengenai kedudukan wanita dalam Islam sungguhlah sangat luas, bisa menyangkut kedudukan wanita dalam pernikahaan, perceraian, waris dan lain sebagainya, maka tulisan ini akan membahas gambaran umum mengenai kedudukan wanita dalam Islam.
Dalam sejarhnya, kedudukan wanita pada zaman dahulu di berbagai belahan dunia adalah sangat rendah, khususnya pada zaman pertengahan di Eropa. Baik dalam hukum perdata, sosial, ekonomi dan politik. Berhubung dengan itu, maka timbulah gerakan-gerakan yang memperjuangkan hak-hak wanita, khsusnya bagi kaum muslimin menjadi salah satu pionir dalam usaha menempatkan kedudukan wanita ke tempat yang mulia.
Perjuangan dalam konteks global pada waktu itu, dilakukan dengan melalui organisasi-organisasi masa di berbagai negeri, dan di Indonesia sendiri pada zaman awal kemerdekaan juga muncul organisasi serupa, yaitu "Aisyah". Gerakan yang menggelobal ini melalui perdebatan-perdebatan yang sangat panjang baik dalam Liga Bangsa Bangsa (sekarang Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB) yang menghasilkan beberapa keputusan penting. Diantara yang menjadi pokoknya adalah mngenai hak memilih dan dipilih, hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, hak mendapat pekerjaan dan hak-hak lainya.
Lalu bagaimana mengenai hukum Islam sendiri ? ternyata jauh sebelum adanya peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada perdebatan secara global, Islam sudah mengaturnya dalam Al-Qur'an yaitu :
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَل
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.
Al Qur'an surat An-Nisâ´ ayat 127
Ayat tersebut menjadi landasan moral yang kuat bagi pergaulan pria dengan wanita pada umumnya dan anak-anak yatim pada khususnya. dalam hal ini diletakan tekanan kata pda keadilan.
Dalam sejarhnya, kedudukan wanita pada zaman dahulu di berbagai belahan dunia adalah sangat rendah, khususnya pada zaman pertengahan di Eropa. Baik dalam hukum perdata, sosial, ekonomi dan politik. Berhubung dengan itu, maka timbulah gerakan-gerakan yang memperjuangkan hak-hak wanita, khsusnya bagi kaum muslimin menjadi salah satu pionir dalam usaha menempatkan kedudukan wanita ke tempat yang mulia.
Perjuangan dalam konteks global pada waktu itu, dilakukan dengan melalui organisasi-organisasi masa di berbagai negeri, dan di Indonesia sendiri pada zaman awal kemerdekaan juga muncul organisasi serupa, yaitu "Aisyah". Gerakan yang menggelobal ini melalui perdebatan-perdebatan yang sangat panjang baik dalam Liga Bangsa Bangsa (sekarang Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB) yang menghasilkan beberapa keputusan penting. Diantara yang menjadi pokoknya adalah mngenai hak memilih dan dipilih, hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, hak mendapat pekerjaan dan hak-hak lainya.
Lalu bagaimana mengenai hukum Islam sendiri ? ternyata jauh sebelum adanya peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada perdebatan secara global, Islam sudah mengaturnya dalam Al-Qur'an yaitu :
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَل
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.
Al Qur'an surat An-Nisâ´ ayat 127
Ayat tersebut menjadi landasan moral yang kuat bagi pergaulan pria dengan wanita pada umumnya dan anak-anak yatim pada khususnya. dalam hal ini diletakan tekanan kata pda keadilan.
Rabu, 05 Maret 2014
Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H.,M.Hum dan Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum, menambah deretan Guru Besar di Fakultas Hukum UNSOED
Dua lagi guru besar atau professor dihasilkan Fakultas Hukum Unsoed.
Dengan tambahan Dua guru besar ini, maka secara keseluruhan sampai hari
ini, Fakultas Hukum Unsoed telah menghasilkan 4 Guru Besar sedangkan
secara keseluruhan Universitas Jenderal soedirman telah menghasilkan 54
Guru Besar. Dua guru besar bidang hukum, yakni Prof. Dr. Agus Raharjo,
S.H.,M.Hum dan Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H.M Hum,. Secara resmi
pengukuhan guru besar dalam Sidang Senat Terbuka berlangsung Selasa, 4
Maret 2014 lalu di Gedung Soemardjito, Unsoed.
Pengukuhan Guru Besar ini dihadiri sejumlah kalangan seperti Wakil
Gubernur Jawa Tengah Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si, Anggota DPRD
Kabupaten Purbalingga, Ketua Majelis Guru Besar beserta anggota, Ketua
Senat Universitas Jenderal soedirman, Pimpinan Universitas dan Fakultas
di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, dosen, karyawan, undangan
dan teristimewa keluarga Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H.,M.Hum. dan Prof.
Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum. Pada kesempatan tersebut juga
hadir Guru besar tamu Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H.,M.CL. (Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran). Agus Raharjo menjadi guru
besar termuda yang dikukuhkan Unsoed, karena berhasil menyandang gelar
profesor di usianya yang ke 42. “Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK)
tanggal 1 Oktober 2013.
Dalam Sidang Senat Terbuka tersebut Agus Raharjo dikukuhkan sebagai
guru besar Ilmu Hukum Pidana Khusus. Sementara Muhammad Fauzan
dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Hukum Pemerintahan Daerah. Prof. Dr.
Agus Raharjo, S.H.,M.Hum menyampaikan orasi ilmiah bertajuk
Pengembangan Ilmu Pidana Pada Era Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sementara Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum, menyampaikan orasi
ilmiah berjudul Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Provinsi Dalam
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pada Masa yang Akan Datang.
Dalam sambutannya Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Mas Yedi Sumaryadi, M.S
menyampaikan, kehadiran dua orang guru besar Unsoed yang baru saja
dikukuhkan tersebut, menjadi aset yang sangat sangat berharga. Sebab
kontribusi mereka tak dapat dipisahkan dari proses penguatan peran
Unsoed, sebagai pusat keunggulan ilmu pengetahuan yang berorientasi pada
pengembangan sumber daya perdesaan berkelanjutan.
Beliau juga menyampaikan, bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan
Unsoed, maka semangat juang dan berkontribusi yang diberikan Unsoed
kepada masyarakat, bangsa, negara, dan peradaban melalui Tri Dharma
Perguruan Tinggi semakin nyata.“Tanpa akademisi yang mumpuni, maka tidak
mungkin Unsoed bisa melahirkan lulusan yang diakui dan berperan aktif
dalam masyarakat. Tanpa akademisi yang handal, maka lahirnya berbagai
karya penelitian yang bisa diimplementasikan untuk kehidupan masyarakat
hanya sebatas mimpi,”.
Semoga dengan bertambahnya dua profesor, akan lebih meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembangunan bangsa kita dan dapat selalu
memberikan kontribusi keilmuan kepada Fakultas Hukum Unsoed.
sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia