A.
SISTEM
PEMERINTAHAAN
Sitem pemerintahaan sendiri menurut beberapa ahli secara garis
besar adalah hubungan pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara
dalam menjalankan kekuasaanya. Misalkan saja menurut pendapat prof. Mahfud MD
yang di kutip oleh Abdul Ghofar S.Pd.I., SH. MH. Dalam bukunya mengenai
perbandingan kekuasaan presiden di Indonesia setelah perubahaan UUD 1945 dengan
delapan negara maju[1]
mengatakan bahwa cara bekerja dan berhubungan ketiga poros kekuasaan, yaitu
eksekutif, legislatif dan Yudisial dapat disebut sebagai sistem pemerintahaan
negara.