BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah diberlakukan atau
di terapkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam
menangani kasus-kasus pornografi. Namun demikian penerpan Undang-undang
Pornografi ini dirasa jauh dari pantauan publik, yang tentunya membawa dampak
atas penerapan Undang-undang ini. karena dengan adanya pantauan dari publik
ini, melikiki arti penting apakah Undang-undang Pornografi iniefektif atau
tidak dalam penerapan atau implementasinya.
Mengengingat
bahwa Undang-undang Pornografi ini disahkan dalam suasana yang kontroversial,
maka dalam hal ini, undang-undang ini sangat berpotensi untuk tidak efektif
dalam tataran penerapanya di masyarakat, khususnya di daerah-daerah tertentu
yang selama ini menolak keberadaan Undang-undang Pornografi ini. sehingga
Undang-undang Pornografi ini hanya sebgai norma yang tidak dapatdi tegakan di
dalam masyarakat itu sendiri.
Mengingat
akan berbagai uraian diatas, maka penting kiranya untuk ada kajian yang dapat
mengevaluasi atau adanya analisis terhadap Undang-undang Pornografi ini,
khsusnya terhadap efektifitas penerpan Undang-undang Pornografi ini.