Pengertian
perjudian menurut Kartini Kartono adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan
satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko
dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan,
perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[1]
Permainan judi (hazard spel) dapat juga diartikan tiap-tiap permainan
dengan pengharapan untuk menang tergantung pada hal yang kebetulan, nasib,
peruntungan yang tidak dapat direncakan dan diperhitungkan.[2]
Defenisi
judi merujuk Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,
yang berbunyi:
“Permainan judi adalah “tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada
peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”