Sebelum kita
membicarakan apa yang disebut dengan samenloop
van strafbare feiten, perlu di ketahui bahwa orang hanya dapat berbicara
mengenai adanya suatu samenloop van
strafbare feiten, apabila dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang
telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang, dan di dalam
jangka watu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah di jatuhi hukuman
oleh pengadilan. Karena perilaku yang dia lakukan.
Di dalam samenloop van strafbare feiten sendiri ada tiga macam, yaitu :
1. Eendaadse samenloop atau
concursus idealis
2. Meerdaadse samenloop atau
concursus realis
3. Voortgezette handeling atau
tindakan berlanjut