pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 31 Mei 2014

Alat Bukti Surat



A.    Pengertian
     Pada KUHAP, alat bukti surat disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang macam-macam alat bukti[1] dan Pasal 187 KUHAP. Dalam kedua pasal tersebut tidak disebutkan pengertian tentang apa itu alat bukti surat. Namun, disini penulis mengambil pengertian “surat” dari Asser-Anema. Alat bukti surat adalah “ Surat-surat ialah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat dimengerti, dimaksud untuk mengeluarkan isi pikiran.”[2]
B.     Syarat-syarat
     Surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah :
  1. Surat yang dibuat atas sumpah jabatan; atau
  2. Surat yang dikuatkan dengan sumpah.[3]



     Menurut Pasal 187 ayat (1) – (4) KUHAP, bentuk-bentuk surat yang dapat dianggap mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah :[4]
  1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu;
  2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;[5] (Ijazah)
 Jenis surat ini boleh dikatakan hampir meliputi segala jenis surat yang dibuat oleh aparat pengelola administrasi dan kebijaksanaan eksekutif. Mulai dari surat izin bangunan, surat izin ekspor atau impor, paspor, surat izin mengendarai, kartu penduduk, surat tanda lahir, dan sebagainya. Semua surat ini dapat bernilai sebagai alat bukti surat.[6]
  1. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau keadaan yang diminta secara resmi daripadanya; Hal ini melahirkan dua (2) alat bukti, yaitu :
·         Surat yang diberikan langsung di depan sidang disebut keterangan ahli.
·         Surat yang tidak diberikan di depan sidang disebut surat.
  1. Surat lain yang hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
     Sedangkan menurut pendapat dari M. Yahya Harahap  nilai kekuatan pembuktian surat dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :
i.    Dari segi formal
     Dari segi formal, alat bukti surat yang disebut dalam Pasal 187 ayat (1), (2), (3) KUHAP adalah alat bukti yang sempurna. Sebab bentuk surat-surat yang disebut didalamnya dibuat secara resmi menurut formalitas yang di tentukan peraturan perundang-undangan.
ii.   Dari segi materiil
     Dari segi materiil, alat bukti suratbbuakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Nilai kekuatan pembuktiannya adalah bebas.
C.    Doktrin
     Menurut Andi Hamzah[7], dalam KUHAP ada beberapa hal yang tidak dijelaskan antara lain tentang hubungan alat bukti surat dalam hukum perdata dan pidana. Dalam HIR dan Ned. Sv. lama ditentukan bahwa ketentuan tentang kekuatan pembuktian dari surat-surat umum maupun surat-surat khusus di dalam hukum acara perdata berlaku juga di dalam penilaian hukum acara pidana tentang kekuatan bukti surat-surat. Tetapi dalam Ned. Sv. yang baru tidak diatur lagi hal yang demikian. Kepada hakimlah dimintai kecermatan dalam mempertimbangkan bukti berupa surat.
     Menurut pendapat Andi Hamzah, karena KUHAP juga tidak mengatur hal yang demikian, maka sesuai dengan jiwa KUHAP, kepada hakimlah diserahkan pertimbangan tersebut. Dalam hal ini hanya akta autentik yang dapat dipertimbangkan, sedangkan surat dibawah tangan seperti dalam hukum perdata tidak dipakai lagi dalam hukum acara pidana.
     Tetapi selaras dengan dengan bunyi Pasal 187 ayat (4) KUHAP, maka menurut pendapat Andi Hamzah, surat dibawah tangan masih mempunyai nilai jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
     Sedangkan menurut pendapat Prof. Noyon, bahwa alat pembuktian lain itu dapat saja berupa surat di bawah tangan atau berupa onder handse geschrift.[8]
     Tentang hal tersebut berkatalah Prof. van Bemmelen, menurut hemat saya, hal tersebut adalah mungkin asalkan surat-surat itu secara timbal balik memberikan jaminan tentang kebenaran dari penanda tangan dan penulisan tanggal yang tertera dalam surat-surat tersebut. Adalah sudah jelas bahwa mengenai hal tersebut hakim harus memperoleh penjelasan dari para saksi dan para ahli.[9]




[1] Alat bukti yang sah ialah :
a.       Keterangan saksi;
b.       Keterangan ahli;
c.        Surat;
d.       Petunjuk;
e.        Keterangan terdakwa. (Pasal 184 KUHAP)
[2] Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008, hlm. 276
[3] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. 2000. Hlm. 306
[4] Lihat Pasal 187 ayat (1) – (4) KUHAP
[5] Yang dimaksud surat yang dibuat oleh pejabat, termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang berwenang untuk  itu. (Penjelasan Pasal 187 ayat (2) KUHAP)
[6] M. Yahya Harahap. Pembahasan ... .Op. Cit. hlm. 307
[7] Lihat Buku Hukum Acara Pidana karangan Andi Hamzah tentang Alat bukti Surat hlm. 275-276
[8] P.A.F. Laminatang. Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika. 2010. Hlm. 426-427  
[9] Prof. van Bemmelen berkata, Ook  mi is dit wel mogelijk, indien deze geschriften in onderlng verband een waarborg voor derzelver juistheid van ondertekening en datering opleveren. Al heel licht zal echter juist daarover de rechter zich door getuigen en deskundingen laten voorlichten1)    


HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia