pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 10 Juni 2014

UPAYA HUKUM KASASI

I.         PENGERTIAN
Di dalam KUHAP kita bisa mengenal dua upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa diatur di dalam Bab XVII, sedangkan upaya hukum luar biasa di atur di dalam BabXVIII. Dimana kasasi termasuk di dalam upaya hukum biasa.
 Kasasi berasal dari perkataan “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya  diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.[1]


Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan kasasi ialah pengadilan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah dalam  melaksanakan peradilan.[2] Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[3]


II.      SYARAT-SYARAT
Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi ialah:
a)      Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
b)      Diajukan masih dalam tengggang waktu kasasi.
c)      Putusan atau penetapan judec factie, menurut hukum dapat  dimintakan kasasi.
d)      Membuat memori kasasi.
e)       Membayar panjar biaya kasasi.
f)       Menghadap ke Kepaniteraan PA yang bersangkutan.
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (pasal 44 ayat (1) uu No. 14/1985). Apabila dalam surat kuasa telah disebutkan bahwa wakil tersebut telah pula diberikan kuasa untuk mengajukan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tengggang waktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila melewati waktu tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan pihak berperkara, maka dianggap telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985).
Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47 ayat (1). Berbeda dengan banding di mana permohonan banding tidak wajib membuat memori banding. Memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi. Yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.[4]



III.   ALASAN-ALASAN KASASI
Suatu permohonan kasasi dapat diterima atau ditolak untuk diperiksa oleh Mahakamah Agung. Menurut KUHAP, suatu permohonan ditolak jika :
1.      Putusan yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas ( pasal 244 KUHAP ). Senada dengan ini putusan Mahkamah Agung tanggal 19 Swptember 1956 No. 70/Kr/1956. Mengenai putusan bebas tidak murni;
2.      Melewati tenggang waktu penyampaian permohonan kasasi kepada panitera pengadilan yang memeriksa perkaranya, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan disampaikan kepada terdakwa (pasal 245 KUHAP) senada dengan itu, Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 September 1974 No. 521/K/Kr/1975;
3.      Sudah ada keputusan kasasi sebelumnya mengenai perkara tersebut. Kasasi hanya dilakukan sekali (pasal 247 ayat (4) KUHAP);
4.      Pemohon tidak mengajukan memori kasasi (pasal 248 ayat (1) KUHAP), atau tidak memberitahukan alasan kasasi kepada panitera, jika pemohon tidak memahami hukum (pasal 248 ayat (2) KUHAP), atau pemohon terlambat mengajukan memori kasasi, yaitu empat belas hari sesudah mengajukan permohonan kasasi (pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP);
5.      Tidak ada alasan kasasi atau tidak sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP tentang alasan kasasi.[5]
Selain syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHAP tersebut, juga perlu ditinjau yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penolakan kasasi seperti :
1.      Permohonan diajukan oleh seorang kuasa tanpa kuasa khusus  (putusan Mahkamah Agung tanggal 11 September 1958 No. 117 K/Kr?1958);
2.      Permohonan kasasi diajukan sebelum ada putusan akhir pengadilan tinggi (putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Mei 1958 No. 66K/Kr/1961);
3.      Permohonan kasasi terhadap putusan sela (Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 1958 No.320 K/Kr/1957)
4.      Permohonan kasasi dicap jempol tanpa pengesahan oleh pejabat berwenang (Putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Desember 1961 No.137 K/Kr/1961)[6]
IV.   TENTANG WAKTU MENGAJUKAN KASASI
Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat(1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima.
1.    Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
2.    Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985)
3.    Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985)
4.     Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985)
5.    Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).
6.    Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasais dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)[7]
7.    Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985)

V.      PROSEDUR MENGAJUKAN KASASI
1.      Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
2.      Membayar biaya perkara.
3.      Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
4.      Bila permohonan diajukan secara tertluis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)
5.      Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985)
6.      Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat  diajukan sekali.
7.      Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No. 14/1985)
8.      Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat jawaban bila lewat maka jawaban tidak akam dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. 14/1985).
9.      Surat jawaban diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).
10.  permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).
11.  Pencabutan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985)

VI.             MENCABUT PERMOHONAN KASASI
Sebelum permohonan kasasi diputus oleh MA, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh Pemohon, tanpa memerlukan persetujuan pihak lawan. Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada MA, maka:
1.      Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, tertulis maupun lisan
2.       Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Kasasi.
3.      Pemohon tak dapat lagi mengajukan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
4.      Dan berkas perkaranya tidak perlu dikirimkan ke MA.
Jika berkas perkara telah sampai ke MA, maka:
1.      Pencabutan dilakukan kepada PA bersangkutan atau langsung kepada MA
2.      Jika melalui PA, maka dikirimkan kepada MA.
3.      Jika permohonan kasasi belum diputus, maka MA akan mengeluarkan “Penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
4.      Jika kasasi telah diputus, maka pencabutan kembali mustahil terkabul.





[1] sutantio,op.cit., hal 163.
[2] Mukti Arto, PRAKTEK PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN AGAMA, 2008, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm 292-293
[3] Wahyu Kuncoro, Kasasi, Pengertian dan Prosedurnya, http://advokatku.blogspot.com/2010/06/kasasi-pengertian-dan-prosedurnya.html, di akses tanggal 09/06/2014
[4] Op cit, Mukti Arto, hlm 294
[5] Andi, Hamzah, HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, 2009, Sinar Grafika, Jakarta hlm. 209-300
[6] Ibid hlm.300
[7] R. Soeroso,Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara, Proses Persidangan, cet. 1,(Jakarta: Sinar Grafika, 1994)

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia