pasang iklan
pasang iklan

Senin, 26 Mei 2014

PERAN HUKUM ADAT DALAM MASYARAKAT MAJEMUK




Dari uraian-uraian diatas, maka akan timbul pertanyaan bagai mana peran hukum adat dalam masyarakat majemuk, yang bila kita ambil contoh adalah Jakarta. Dimana masyarakat Jakarta sendiri sekarang tidak hanya berasal dari suku betawi saja tetapi berasal dari seluruh Indonesia.
Disinilah hukum adat berperan, bila mana kita mengingat pengertian hukum adat dan bila kita mengingat adagium ibi societas ibi ius  maka di setiap masyarakat pasti akan ada hukum, sehingga hukum adat pun berlaku.

Dan kemajemukan itu tampak  dari adanya berbagai suku bangsa dengan sistem sosial dan kebudayaan masing-masing yang dibawa dari daerah masing-masing ke DKI Jakarta. Dan kenyataan itu memang harus dihadapi; yang lebih penting adalah bagaimana mengelola kemajemukan itu? Hal ini sangat penting untuk dipikirkan, diprogramkan, dan diterapkan sebab hal itu, antara suku bangsa. Di dalam menganalisa masalah itu, maka aspek-aspek yang harus di perhatikan adalah (Kontjaraningrat):
1.      Sumber-sumber hukum konflik :
·  Persamaan mendapatkan lapangan mata pencarian hidup yang sama
·  Apabila suatu suku bangsa memaksakan unsur-unsur kebudayaan pada suku bangsa yang lain
·  Memaksakan unsur agama pada suku bangsa lain yang berbeda agamanya
·  Usaha mengadakan dominasi politik
·  Potensi konflik yang ada sejak lama karena secara tradisional bermusuhan
2.      Potensi untuk toleransi :
·  Bilamana ada lapangan mata pencharian hidup yang berbeda-beda, tetapi saling melengkapi sehingga ada pilihan yang luas
·  Apabila ada orientasi ke suku bangsa lain yang dapat menetralisasikan konflik
3.      Sikap atau pandangan dari suku bangsa
·  Sikap atau pandangan suku-suku bangsa yang sepadan
·  Sikap atau pandangan suku bangsa yang dominan terhadap suku bangsa minoritas
·  Sikap suku bangsa minoritas  terhadap suku bangsa yan dominan.

4.      Tingkat diamana terjadi hubungan antar suku bangsa
·  Tingkat masyarakat pedesaan
·  Tingkat masyarakat kota
·  Tingkat nasional.
Sehubungan kenyataan di atas maka hukum adat akan berperan dalam menetralisir permmaslahan-permaslahan yang ada sehingga tidak terjadi konflik yang merajalela.[1]


[1] Kedudukan dan peran hukum  adat di indonesia DR. Sorjono Soekanto SH. MA.

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia