pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 31 Mei 2014

ALAT BUKTI PETUNJUK


     Petunjuk Pasal 184 KUHAP disebut dalam urutan keempat. Jadi masih mengikuti HIR Pasal 195, HIR Pasal 295. Hal ini berbeda dengan Ned. Sv . yang baru maupun undang-undang Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1950 yang telah menghapus petunjuk sebagai alat bukti.
     Petunjuk dihapus sebagai alat bukti karena sebagai inovasi dalam hukum acara pidana. Menurut van Bemmelen petunjuk (aanwijzing) sebagai alat bukti tidak ada artinya.[1]





A.    Pengertian
     Definisi/ pengertian alat bukti petunjuk secara tersurat terdapat dalam Pasal 188 ayat  (1) KUHAP, yaitu “Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.”
     Menurut Yahya Harahap rumusan pasal itu sulit untuk ditangkap dengan mantap. Barangkali rumusan tersebut dapat dituangkan dengan cara menambah beberapa kata kedalamnya. Dengan penambahan kata-kata itu dapat disusun dalam kalimat berikut : Petunjuk ialah suatu isyarat yang dapat ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana isyarat itu mempunyai persesuaian antara yang satu dengan yang lain maupun isyarat itu mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri, dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut melahirkan atau mewujudkan suatu petunjuk yang membentuk kenyataan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.[2]
B.     Syarat-syarat
     Petunjuk sebagai alat bukti hanya dapat diperoleh dari :
  1. Keterangan saksi;
  2. Surat;
  3. Keterangan terdakwa.[3]
     Karena keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa itu dapat berisi berbagai hal, maka undang-undang telah merasa perlu untuk membatasi hal-hal tersebut hanya pada :                         
            i.            Perbuatan-perbuatan;
          ii.            Kejadian-kejadian;
        iii.            Keadaan-keadaan yang disebutkan di dalam keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa itu sendiri.
     Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.[4]
C.    Doktrin
     Menurut pendapat Andi Hamzah, dengan melihat Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1950 dan Ned. Sv. yang baru, alat bukti petunjuk diganti dengan alat bukti pengamatan oleh hakim adalah pantas, karena ketentuan dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP (masih sama dengan ketentuan Pasal 310 HIR dahulu), yang dipandang tidak jelas, karena tidaklah jelas tentang perbuatan apa, kejadian, atau keadaan apa. Lebih-lebih kalau diperhatikan bunyi Pasal 188 ayat (3) KUHAP yang mengatakan bahwa penilaian atas kekuataan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakuakn oleh hakimdengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
     Disini tercermin bahwa pada akhirnya persoalannya diserahkan pada hakim. Dengan demikian, menjadi sama dengan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Apa yang disebut pengamatan oleh hakim (eigen warrneming van de rechter) harus dilakukan selama sidang, apa yang telah dialami atau diketahui oleh hakim sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar pembuktian, kecuali kalau perbuatan atau peristiwa itu telah diketahui umum.
     Senada dengan pendapat Andi Hamzah, menurut P.A.F. Lamintang petunjuk itu memang hanya merupakan dasar yang dapat digunakan oleh hakim untuk menganggap sesuatu kenyataan sebagai alat bukti, atau dengan perkataan lain petunjuk itu bukan merupakan suatu alat bukti, seperti keterangan saksi yang secara tegas mengatakan tentang terjadinya suatu kenyataan, melainkan ia hanya merpakan suatu dasar pembuktian belaka, yakni dari dasar pembuktian mana kemudian hakim dapat menganggap suatu kenyataan itu sebagai terbukti, misalnya karena adanya kesamaan antara kenyataan tersebut dengan kenyataan yang dipermasalahkan.[5]




[1] Katanya : Maar de voornaamste fout was toch, dat de aanwijzing als een bewijsmiddel werden beschouwd, terwijl zij het in wezen niet waren (Tetapi kesalahan utama ialah bahwa petunjuk-petunjuk dipandang sebagai suatu alat bukti, padahal pada hakikatnya tidak ada)
[2] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. 2000 hlm. 313
[3] Lihat Pasal 188 ayat (2) KUHAP
[4] Lihat Pasal 188 ayat (3) KUHAP
[5] P.A.F. Laminatang. . Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika. 2010 Hlm 430

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia