pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 31 Juli 2013

SPARATION OF POWER DAN CHECKS AND BALANCE MENURUT UUD'45 AMANDEMEN IV

Sebagaimana diketahui, semenjak masa reformasi maka UUD 1945 yang di anggap "kramat" untuk di rubah, mengalami perubahan yang sangat besar, dan merubah sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat ini.

Diantara perubahaan itu adalah "SPARATION OF POWER" dan "CHECK AND BALANCE" dan kedua hal ini pun berjalan berdampingan dalam rangka membawa Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi, yang sebagaimana telah di perjuangkan para masiswa, aktivis dan akademisi.

Dimana kedua prinsip ini di atur dalam UUD 1945 amandemen IV, yang pada intinya kedaulatan rakyat itu ditentukan, dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya "SPARATION OF POWER" menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi-fungsi lembaga negara yang sederajat dan sama rata dan saling mengendalikan dan mengawasi satu sama lain berdasarkan prinsip "CHACKS AND BALANCE"

Kedua prinsip inilah yang digadang-gadang akan membuat sistem ketatanegaraan negeri ini akan menjadi lebih baik, dimana antar lembaga negara akan saling mengawasi sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara saja, seperti pada waktu senbelum reformasi. diama pada waktu itu MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia