pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 03 Juli 2014

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara

Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :

1.         Hukum tertulis
Berupa tiap peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.         Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik.


[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36.

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Fungsinya




Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan - badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia