Seperti badan hukum lainnya, tata
usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua
(2), yaitu :
1. Hukum tertulis
Berupa tiap
peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang
wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN
dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN
yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan
lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta
hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang
kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam
mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2. Hukum tidak tertulis
Dengan tidak
adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka
dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan
berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku
satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36.
HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET