pasang iklan
pasang iklan

Minggu, 05 Januari 2014

GABUNGAN TINDAK PIDANA atau SAMENLOOP VAN STRAFBARE FEITEN



Sebelum kita membicarakan apa yang disebut dengan samenloop van strafbare feiten, perlu di ketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbare feiten, apabila dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang, dan di dalam jangka watu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah di jatuhi hukuman oleh pengadilan. Karena perilaku yang dia lakukan.
Di dalam samenloop van strafbare feiten  sendiri ada tiga macam, yaitu :
1.      Eendaadse samenloop atau concursus idealis
2.      Meerdaadse samenloop atau concursus realis
3.      Voortgezette handeling atau tindakan berlanjut


A.   Eendaadse samenloop atau concursus idealis
Concursus idealis sendiri di atur dalam pasal 63 KUHP, dimana pengertianya adalah suatu perbuatan yang masuk dalam lebih dari satu aturan pidana. Contoh : perkosaan di jalan umum akan memenuhi unsur delik pasal 285 KUHP (perkosaan) dan pasal 281 KUHP (kesusilaan di muka umum). Dalam concursus idealis ini juga berlaku adagium lex specialis derogat lex generale bila ada peraturan yang khusus.
B.  Meerdaadse samenloop atau concursus realis
Concursus realis di atur dalam pasal 65 KUHP. Dimana yang dimaksud concursus realis adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu delik (tidak perlu sejenis dan tidak perlu saling berhubungan)
C.  Voortgezette handeling atau tindakan berlanjut
Tindakan berlanjut ini di atur dalam pasal 64 KUHP. Dimana yang dimaksud tindakan berlanjut apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang
b.      Apabila perilaku-perilaku seorang itu telah menybabkan terjadinya beberapa tindak pidana sejenis
c.       Pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain tidak dipisahkan oleh jangka waktu yang relatif lama
Di sini yang dimaksud perbuatan berlanjut menurut MvT adalah harus ada satu keputusan kehendak, perbuatan harus sejenis, dan tenggang waktunya tidak terlalu lama. Sedangkan menurut Simons mengartikanya secara luas (ada satu keputusan kehendak, tidak berarti harus ada kehendak untuk tiap-tiap delik, tida perlu perbuatan itu sejenis, asal dilakukan dalam pelaksanaan suatu tujuan)


Drs. P.A.F Lamintang S.H. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 1983 Bandung. 
Bahan Kuliah di FH Unsoed


bagi kawan-kawan yang ingin membantu penulis, silahkan baca tulisan yang ada di link ini : 
dengan judul "KAUM TERDIDIK DALAM MENCERDASKAN BANGSA" "LANGKAH AWAL MENUJU MASA DEPAN"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia