pasang iklan
pasang iklan

Senin, 30 Desember 2013

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


OLEH : DWIKY AGIL RAMADHAN


Dalam sebuah negara demokrasi, pers mempunyai peranan yang sangat penting. Fungsi pers yang menjadi sarana dalam mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara terbuka. Selain itu, pers juga menjadi tolak ukur dalam berdemokrasi, ini terlihat bila dalam sebuah negara dijamin adanya kebebasan pers. Di Indonesia sendiri, yang menganut demokrasi maka harus menganut kebebasan pers. Untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia maka pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang pers dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam perkembangan pers di Indonesia mengalami pasang surut dari masa ke masa. Dimulai dari zaman kolonial, sampai zaman reformasi saat ini. Namun, dalam era reformasi saat ini, kebebasan atau kemerdekaan pers dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu apa yang menjadi latar belakang kenapa Undang-Undang ini di bentuk ? Pertanyaan ini sejujurnya sudah terjawab dalam Undang-Undang pers Itu sendiri dalam adagium menimbang. Ada beberapa poin yang menjadi latar belakang di bentuknya Undang-Undang ini, antara lain sebagai berukut :

a.      Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan , mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus di jamin
b.   Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaraan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c.  Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perananya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
d.  Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
e.    Bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Melihat latar belakang tersebut maka di bentuklah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers sendiri menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999 pada pasal 1 angka 1 adalah lembaga sosial dan wahana kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari pengertian di atas maka, pers  mempunyai peranan dalam melakukan kontrol sosial dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyimpangan-penyimpangan lainya yang terjadi. Serta dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang dalam melakukan kegiatannya. Sehingga pers di tuntut untuk profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. dalam menjalankan kontrol masyarakat ini, UU pers juga mengaturnya melalui instrumen hak jawab, hak koreksi, yang dilakukan oleh dewan pers atau lembaga-lembaga pemantau media dengan berbagai bentuk dan cara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia