pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 19 September 2013

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PERS



I.1 PENEGERTIAN HUKUM  PERS
Dewasa ini, makin disadari betapa pentingnya peranan media massa di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang membutuhkanbanyak informasi dan berita. Pers dan masyarakat merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Demikian pula dengan pers dan pemerintah tidak dapat dipisahkan juga kareana ada hubungan yang sangat erat. Jadi pers sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dewasa ini.
Sebelum kita lebih jauh dalam mengkaji tentang hukum pers lebih jauh, ada baiknya kita mengawali dengan hal yang paling mendasar yaitu definisi pers itu sendiri. Karena dengan adanya definisi akan memberikan sebuah batasan ruang lingkup apa yang akan kita kaji dan pengkajianya juga akan lebih sistematis.
Istilah pers sebagai terjemahan dari bahasa Inggris press dapat mempunyai pengertian luas maupun sempit. Dalam pengertian yang luas pers, pers mencakup semua media masa, baik itu cetak maupun elektronik yang berfungsi menyebarkan informasi, ide, gagasan, pikiran atau perasaan seseorang. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar, majalah dan lain-lain.[1] Jadi secara umum, hukum pers adalah kaidah-kaidah yang mengatur pers baik dalam arti sempit maupun luas.

I.2 SEJARAH PERS DI DUNIA

Dalam perkembangan sejarah pers di dunia kita mengenal empat teori pers, yang masing-masing mencerminkan masyarakat ketika itu, yaitu teori pers otoriter, teori pers komunis, teori pers tanggung jawab sosial, dan teori pers liberal.
Teori pers otoriter, teori ini dikenal sebagai teori yang tertua diantara empat teori lainya, lahir pada abad ke lima belas sampai ke enam belas pada saat bentuk pemerintahaan bersifat otoriter.



Dalam teori ini, media masa berfungsi menunjang negara dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan rakyat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu pemerintah langsung menguasai dan mengawasi sepenuhnya media masa atau pers. Akibatnya media masa sepenuhnya berada dibawah pengawasan pemerintah. [2]
Libertarian yang berarti Liberal atau kebebasan.. Dalam system pers ini, pers memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki. Pers dipersepsikan sebagai kebebasan tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan pada siapa saja. Pada sistem pers ini siapa saja dapat menggunakan media asal memiliki kemampuan ekonomi. Media diawasi dengan proses pelurusan sendiri untuk mendapatkan kebenaran dalam pasar ide yang bebas serta melalui pengadilan. Yang dilarang pada sistem pers ini adalah penghinaan, kecabulan, dan kerendahan moral. Lembaga media massa dimiliki oleh perseorangan sehingga bisa saja terjadi monopoli lembaga media massa. Media massa pada sistem ini adalah alat untuk mengawasi pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. [3]
Teori pers tanggung jawab sosial, teori ini merupakan perkembangan dari liberltarian. Munculnya teori ini dilandasi atas kesadaran terhadap tanggung jawab sosial sebagai akibat revolusi komunikasi yang melanda dunia. Teori ini beranjak pada urgensinya penetuan siapa, fakta yang bagaiman yang dapat disampaikan pada masyarakat.[4]

Pada teori pers soviet komunis kekuasaannya bersifat sosial, karena berpegang pada kebenaran teori marxis. Teori ini berkembang di Uni Soviet, walaupun ada kesamaannya dengan yang dilakukan Nazi dan Italia Fasis. Teori ini terbentuk dari pemikiran Marxis, Leninis, dan Stalinis dengan campuran pikiran Hegel, dan pandangan orang Rusia abad 19. Teori Pers Komunis menyatakan, bahwa pers merupakan alat pemerintah dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah. Orang-orang soviet mengatakan bahwa pers nya bebas untuk menyatakan kebenaran. Tujuan utama dari media massa adalah memberi sumbangan bagi keberhasilan dan kelanjutan dari sistem sosialis Soviet, dan terutama bagi kediktatoran Partai. Yang berhak menggunakan media massa adalah anggota-anggota partai yang loyal dan ortodoks.
Media massa dikontrol melalui pengawasan dan tindakan politik atau ekonomi oleh pemerintah. Media massa dilarang melakukan kritik-kritik terhadap tujuan partai yang dibedakan dari taktik-taktik partai. Dalam hal ini, pers Soviet harus melakukan apa yang terbaik bagi partai dan mendukung partai sebagai sikap dan perbuatan moral yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Pada sistem pers ini, media massa adalah milik negara dan media sangat dikontrol dengan ketat semata-mata dianggap sebagai tangan-tangan negara.[5]
I.3 SEJARAH PERS INDONESIA
Dalam gambaran umum sejarah pers Indonesia di bagi menjadi dua yaitu hukum pers era kolonial dan hukum pers era Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keduanya memang tidak dapat dipisahkan begitu saja karena memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Jaman Penjajahan Belanda Surat kabar di Indonesia untuk pertama kalinya berdiri pada tahun 1744 di Jakarta  dengan surat kabar bernama Bataviacshce Nouvelle pada tahun 1744 di Jakarta,  dan pada tahun 1776 terbit surat kabar Vendu Niews yang keduanya dikelola  orang-orang Belanda dan ditujukan untuk pembaca orang Belanda dan pribumi  yang mengerti bahasa Belanda. Isi dari surat kabar tersebut tentu saja bernafaskan  suara pemerintahan kolonial Belanda. Lalu tahun 1854 terbit majalah Bianglala,  disusul 1856 terbit Soerat Kabar Bahasa Melajoe di Surabaya dan surat kabar  tersebut ditujukan untuk pembaca pribumi. Pada abad ke-20, terbitan surat kabar pertama di Bandung milik bangsa  Indonesia yang bernama Medan Prijaji yang dikelola oleh Tirto Hadisurjo atau  Raden Mas Djokomono. Untuk selanjutnya, Tirto Hadisurjo dianggap sebagai  pelopor dasar-dasar jurnalistik modern Indonesia. [6]
Dalam era NKRI sebetulnya di bagi lagi menjadi beberapa periode, seperti jaman kemerdekaan, jaman reformasi dan sebagainya. Namun dalam makalah ini akan di bahas secara umum saja. Dalam periode NKRI pers mengalami berbagai perubahan sistem teori pers, namun dalam makalah yang lebih memfokuskan dalam pembahasan mengenai dewan pers maka kami membagi dalam tiga periode, antara lain :
1.      Orde lama : Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.
2.      Orde baru : Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967.
3.      Masa reformasi : Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers.[7]







[1] F. RACHMADI, PERBANDINGAN SISTEM PERS, 1990, PT GRAMEDIA, JAKARTA
[2] Ibid hlm 31
[3] http://johanestomysetiawan.blogspot.com/2009/07/pengertian-teori-pers-ototarian.html
[4] WAHIDIN, SAMSUL HUKUM PERS 2011 PUSTAKA BELAJAR, JOGJAKARTA
[5] http://madegilang.blogspot.com/2009/07/teori-pers-soviet-komunis.html
[6] http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/205711019/bab2.pdf
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia